Berita Regional
3 Pelaku Pembunuhan Teman Karena Alasan Tak Mau Patungan Beli Miras Dituntut 12 Tahun Penjara
Sedikitnya tiga pelaku pembunuhan teman karena tak mau patungan membeli minuman keras (Miras) dituntut 12 tahun penjara.
TRIBUNJATENG.COM, SERANG - Sedikitnya tiga pelaku pembunuhan teman karena tak mau patungan membeli minuman keras (Miras) dituntut 12 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni Misro (50), Saihul Amam (24), dan Hamid (25) warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Korban diketahui bernama Tohiri (33) yang dibunuh teman-temannya secara bersama-sama.
Baca juga: Pengakuan Rendi, Pengamen Yang Viral Karena Meludahi Wisatawan Karena Terpengaruh Minuman Keras
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang, Selamet menyebut, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Misro, Saihul Aman, Hamid selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Slamet di hadapan hakim yang diketuai Dessy Darmayanti di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (1/2/2024).
Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutanya yang digelar pekan depan.
Dalam dakwaan, pembunuhan berawal saat Misro mengajak Tohiri membeli minuman jenis tuak.
Kemudian keduanya pergi membeli minuman tuak di warung cepot pada Minggu (13/8/2023) sore.
Setelah membeli minuman, keduanya menuju Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk menghabiskan minuman.
Merasa masih kurang dengan minuman tersebut, keduanya membeli minuman lagi hingga tengah malam. Usai puas, Misro pulang,
Dalam perjalanannya, dia bertemu Saihul Amam dan Hamid.
Misro lalu diajak kedua rekannya membeli minuman jenis kecut.
Setelah membeli miras, ketiganya pesta di samping Puskesmas Ciruas.
Sekira pukul 01.00 WIB Senin (14/8/2023), Misro menghampiri korban Tohiri untuk menegurnya dalam kondisi mabuk.
Misro saat itu memarahi korban karena tak pernah membawa uang atau patungan untuk beli miras.
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
3 Nama Anggota DPR yang Dicari-cari Pendemo, Ahmad Sahroni Diduga Pergi ke Singapura |
![]() |
---|
Malam-malam, Prabowo Layat ke Rumah Affan Ojol Tewas Terlindas Rimueng Brimob: Baik-baik ya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.