Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Alasan Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran, Sudah Muluskan Jalan Jadi Cawapres tapi Tak Dapat Terimakasih

lmas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabumning Raka

Editor: muslimah
Kolase Tribun Solo/Kompas TV
Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah 

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan uji materi mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) didampingi kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023), Ketua MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini membuat Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berhasil melaju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah. (Surya.co.id)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved