Berita Nasional
KPK: Gubernur Maluku Utara Diduga Terima Aliran Dana Terkait Izin Tambang
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, pihaknya telah mendalami materi ini kepada dua bos perusahaan tambang di Maluku Utara.
Mereka adalah Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.
Baca juga: 11 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Sidoarjo, 1 Ditetapkan Tersangka
Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Abdul Gani pada Senin (29/1/2024) di Gedung Merah Putih KPK.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
“(Didalami juga) dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul gani dalam pengurusan dimaksud,” lanjut Ali.
Sedianya, KPK juga memeriksa tiga bos perusahaan tambang lainnya. Mereka adalah Direktur Utama PT Trimegah Bangun persada Roy Arman Arfandy.
Kemudian, Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dan Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia.
Menurut Ali, Roy memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Sementara, Eddy dan Alda tidak memberikan konfirmasi alias mangkir dari panggilan penyidik.
“Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali mengingatkan.
Sementara itu, saat keluar dari Gedung KPK, Nitiyudo mengaku dirinya tidak melakukan komunikasi dengan Abdul Gani.
Ia mengeklaim tidak membutuhkan dan tidak berurusan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Kalau kita enggak, enggak ada urusan, kalau kita kan gak butuh pemprov,” ujarnya.
Pengusaha ini juga mengaku perusahaannya mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) selama 23 tahun.
Ia mengaku perusahaannya harus memperpanjang IUP itu karena menjadi tempat bekerja bagi 3.000 orang.
“IUP-nya udah 23 tahun, tinggal 5 tahun lagi,” kata dia.
Adapun perkara Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada Senin (18/12/2023).
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Abdul Gani, mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.
Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Duga Gubernur Maluku Utara Terima Aliran Dana Terkait Izin Tambang"
Baca juga: SOSOK Andi Dwina Isfanni, Selebgram NTT yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL
tribunjateng.com
KPK
Gubernur Maluku Utara
tambang
izin tambang
korupsi
Abdul Gani Kasuba
Maluku Utara
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.