Berita Jepara
Kuasa Hukum Protes, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Disamakan Pelaku Kriminal Umum
Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits keberatan kliennya yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa diperlakukan sama dengan pelaku kriminal
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat hadir dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara.
Sementara itu, Kasi pidum Kejari Jepara, Irvan Surya mengatakan pemakaian rompi oranye kepada terdakwa merupakan prosedur persidangan.
Menurutnya saat ini, Daniel sudah masuk dalam tahanan majelis hakim.
"SOP dan protapnya memang tahanan harus pakai rompi tahanan karena status Daniel masih tahanan majelis hakim," ucap Irvan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur yang ada.
"Protapnya memang dari rutan harus diborgol dan memakai baju rompi tahanan, tapi di persidangan kami lepas ikuti kemauan pihak penasehat hukum," tutupnya. (Ito)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Jepara
Nelayan Jepara Hilang 4 Hari Ditemukan Meninggal di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Ajak Insan Perhubungan Perkuat Moral dan Profesional untuk Transportasi Lebih Baik |
![]() |
---|
Diduga Mencuri, Mahasiswa di Jepara Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral Protes Unik Warga Jepara Pasang Batu Nisan Bak Kuburan di Tengah Jembatan Rusak |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Beri Hadiah Motor dan 16 Sepeda Listrik kepada 128 Desa Lunas PBB P2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.