Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Kuasa Hukum Protes, Daniel Aktivis Lingkungan Karimunjawa Disamakan Pelaku Kriminal Umum

Tim Kuasa Hukum Daniel Frits Maurits keberatan kliennya yang merupakan aktivis lingkungan Karimunjawa diperlakukan sama dengan pelaku kriminal

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan saat hadir dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Kabupaten Jepara. 

Sementara itu, Kasi pidum Kejari Jepara, Irvan Surya mengatakan pemakaian rompi oranye kepada terdakwa merupakan prosedur persidangan.

Menurutnya saat ini, Daniel sudah masuk dalam tahanan majelis hakim.

"SOP dan protapnya memang tahanan harus pakai rompi tahanan karena status Daniel masih tahanan majelis hakim," ucap Irvan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur yang ada.

"Protapnya memang dari rutan harus diborgol dan memakai baju rompi tahanan, tapi di persidangan kami lepas ikuti kemauan pihak penasehat hukum," tutupnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved