Berita Jepara
Pemkab Jepara Beri Hadiah Motor dan 16 Sepeda Listrik kepada 128 Desa Lunas PBB P2
Pemerintah Kabupaten Jepara kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan PBB-P2 tercatat realisasi Rp 67,36 miliar atau 100,14 persen.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hingga 12 September 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercapai Rp67,36 miliar atau 100,14 persen, sedikit melampaui target sebesar Rp67,26 miliar.
Capaian itu disampaikan Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam acara Pemberian Penghargaan Hadiah Lunas PBB-P2 di Gedung Shima, Selasa (16/09/2025).
Baca juga: Pemkab Jepara Alokasikan DBHCHT Rp 21 Miliar, Mas Wiwit : Ditabung Untuk Anak-anak
“Alhamdulillah, target penerimaan PBB-P2 tahun ini sudah terpenuhi bahkan melampaui target. Jumlah desa lunas juga meningkat, dari 124 desa tahun lalu menjadi 128 desa tahun ini," kata Witiarso kepada Tribunjateng, Selasa (16/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Jepara juga memberikan penghargaan kepada desa dan kecamatan yang berhasil mencapai pelunasan tercepat dan terbesar.
"Ada penambahan empat desa lunas dengan prestasi luar biasa baik tercepat maupun terbesar dalam pelunasan,” ujarnya.
Diantaranya yakni Desa Lunas Tercepat I: Desa Kerso, Kecamatan Kedung (Rp57,4 juta, lunas 16 Januari 2025).
Desa Lunas Tercepat II, Desa Demangan, Kecamatan Tahunan (Rp31 juta, lunas 16 Januari 2025).
Desa Lunas Tercepat III, Desa Panggung, Kecamatan Kedung (Rp26,7 juta, lunas 18 Januari 2025).
Desa Lunas Terbesar I, Desa Tubanan, Kecamatan Kembang (Rp30,24 miliar, lunas 15 Agustus 2025).
Desa Lunas Terbesar II, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong (Rp543,2 juta, lunas 22 Juli 2025).
Desa Lunas Terbesar III, Desa Bondo, Kecamatan Bangsri (Rp1,41 miliar, lunas 14 Agustus 2025).
Kecamatan Lunas PBB-P2 Tercepat: Kecamatan Welahan (Rp1,14 miliar, lunas 15 Agustus 2025).
Desa Lunas Tercepat dan Terbesar, Desa Banyupuitih, Kecamatan Kalinyamatan (Rp2,51 miliar, lunas 15 Mei 2025).
Senada dengan hal itu, Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa Pemkab juga mengadakan undian doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah lunas membayar PBB-P2 antara 2 Januari hingga 15 Agustus 2025.
Pemkab Jepara Akan Jalin Kerja Sama dengan BNN untuk Turunkan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemkab Jepara Hapus Denda PBB P2, Piutang Capai Rp24 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Angkat 1.820 PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Melarang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Utama Setelah Insiden Kecelakaan |
![]() |
---|
Empat Ranperda Jepara Telah Disahkan, Mulai Regulasi Soal Narkotika hingga Perlingungan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.