Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Diduga Mencuri, Mahasiswa di Jepara Ditangkap Polisi

Oknum mahasiswa sebuah kampus di Kabupaten Jepara diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Istimewa
PELAKU PENCURIAN: Diduga pelaku pencurian seorang oknum mahasiswa di Kabupaten Jepara saat diamankan Polsek Tahunan, di balai Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Oknum mahasiswa sebuah kampus di Kabupaten Jepara diamankan polisi lantaran diduga sebagai pelaku pencurian.

Kapolsek Tahunan, Akp Ginyono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan diduga pelaku Muhammad Arifin Ilham (21) di balai Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

"Pada hari Selasa 16 September 2025 pukul 14.45 WIB, telah dilaksanakan evakuasi atau pengamanan terduga pelaku pencurian di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan," kata Kapolsek kepada Tribunjateng, Rabu (17/9/2025).

Dia menjelaskan, seorang oknum mahasiswa itu diamankan setelah di duga melakukan pencurian terhadap Ki Gede Robert Putra Arief (21) warga Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Baca juga: Kejanggalan Kronologi Penculikan Berujung Kematian Kacab Bank BUMN, Ilham Tahu Jadi Target?

Awalnya, pada Hari Selasa 2 September 2025 sekira pukul 07.30 WIB saat korban selesai melaksanakan pertandingan sepakbola di Lapangan Ds Senenan Kec Tahunan.

Waktu itu korban mengetahui tas yg berisi sejumlah uang, HP, surat surat berharga dan ATM Bank BCA mililknya hilang dari dalam tas yg ditaruh dipinggir Lapangan Sepakbola.

Merasa kehilangaan kata dia, pada keesokan harinya, korban langsung menuju ke bank untuk mengurusi ATM yang hilang.

"Pada Hari Rabu 3 September 2025 korban membuat ATM Baru di Bank BCA," ucapnya.

Setelah berhasil membuat kartu ATM baru, korban langsung mengecek saldo yang dimiliki.

Saat mengecek, korban langsung kaget lantaran ada penarikan uang sekiranya Rp 450 ribu.

Mengetahui hal itu, korban langsung meminta rekaman CCTV bank. 

Namun pihak bank menyarankan untuk membuat laporan terlebih dahulu ke kepolisian.

Pada Kamis 4 September 2025, sekiranya pukil 11.30 WIB, korban membuat laporan pengaduan di Sat Reskrim Polres Jepara Nomor: STPL/728/1/2025/Res Jepara/Reskrim.

Setelah membuat laporan pengaduan korban meminta laporan CCTV pada security Bank BCA.

"Setelah dapat, selanjutnya mencocokkan rekaman foto terduga pelaku pencurian yg pernah terjadi di Lap Bawu Kec Batealit yg didapat dari rekan korban, setelah itu korban beserta rekan yg lain mengetahui/mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan Mahasiswa UJepara," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved