Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

LPS Sosialisasikan Undang-undang P2SK di Kota Semarang

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
Sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan tema Respon Kebijakan untuk Menjaga Stabilitas Keuangan digelar di Hotel Tentrem Semarang, Rabu (31/1/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) gencar melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Dewan Komisioner (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa UU P2SK merupakan omnibus law yang mengubah 16 dan mencabut 1 UU terkait dengan sektor keuangan. 


"Kami melakukan sosialisasi UU P2SK agar masyarakat semakin memahami arti penting UU P2SK," katanya di sela sosialisasi di Semarang, Rabu (31/01/2024).


Menurutnya, UU P2SK ini menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pasalnya, UU P2SK akan memperkuat sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan. 


Ia menjelaskan penguatan dalam UU P2SK ini dilakukan melalui 5 pilar, antara lain, memperkuat kelembagaan otoritas sektor keuangan, memperkuat tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik atas industri keuangan.


"Mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan, memperkuat perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan dan memperkuat literasi, inklusi, dan inovasi di sektor keuangan," tambahnya. 


Setelah adanya UU P2SK diharapkan sektor keuangan di Indonesia menjadi lebih berkembang, inklusif, stabil, dan berkelanjutan. 


"Hadirnya UU P2SK ini mendukung peningkatan peran dan fungsi LPS melalui transformasi perluasan mandat LPS menjadi risk minimizer," imbuhnya. 


Adapun, saat ini LPS telah berada pada tingkatan tertinggi dari mandat sebuah otoritas penjaminan simpanan yang setara dengan FDIC (LPS-nya Amerika Serikat) atau KDIC (LPS-nya Korea Selatan).


"Dengan mandat baru ini, LPS memiliki kewenangan berupa early intervention mana kala terjadi gangguan pada stabilitas sistem keuangan.

LPS tidak hanya berupaya untuk meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan fungsi resolusi, namun juga akan berfokus pada upaya untuk mencegah terjadinya gangguan pada stabilitas sistem keuangan nasional," katanya. 


Pada kesempatan itu Purbaya Yudhi Sadewa juga menjelaskan, salah satu perubahan besar pada LPS pasca UU P2SK ini adalah adanya mandat baru, yaitu LPS akan menjadi penjamin polis asuransi yang akan dilaksanakan maksimal 5 tahun sejak UU P2SK disahkan.

“UU P2SK ini menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia karena akan memperkuat sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita,” jelas Purbaya.


Dalam kesempatan tersebut, Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi LPS Jarot Marhaendro juga memaparkan mengenai Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai 12 Januari 2028, atau sejak UUP2SK diundangkan.

Menurutnya, penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang di Cabut Izin Usaha (CIU).


“Artinya, Setiap PA wajib menjadi peserta PPP, setiap PA juga memiliki kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dan tingkat kesehatan PA akan ditentukan melalui koordinasi apik antara LPS dan OJK,” ujarnya.


Dia juga menjelaskan perihal ruang lingkup PPP, dimana PPP hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, atau dengan kata lain asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari PPP.


“PA yang tidak menjadi peserta PPP wajib membentuk dana jaminan dan nantinya lini usaha tertentu yang masuk PPP dan pengecualian PPP diatur di Peraturan Pemerintah atau PP,” terangnya.


Sementara untuk mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UUP2SK adalah, polis aktif atau belum berakhir, pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.


“Batas maksimal penjaminan polis akan diatur di PP, dan LPS akan berkonsultasi dengan DPR terlebih dulu,” tutupnya.


Sosialisasi UUP2SK kali ini turut dihadiri oleh, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan. M.A.P, Anggota Komisi XI DPR-RI Musthofa, Anggota Komisi XI DPR-RI Alamuddin Dimyati Rois dan juga beberapa perwakilan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan M.A.P sosialisasi mengenai UU P2SK sangatlah penting untuk menguatkan sektor keuangan. 

 

"Setelah adanya UU P2SK diharapkan sektor keuangan di Indonesia akan semakin solid menghadapi tantangan ekonomi global," jelasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved