Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Cekik Bayi Hingga Tewas

"Cuma 14 Tahun, Tidak Ada Artinya!" Tangis Pilu Ibu Korban Kasus Polisi Bunuh Bayi Dituntut Ringan

Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
DOK KUASA HUKUM KORBAN
TUNTUTAN JAKSA - Anggota Ditintelkam Polda Jateng Briptu Ade Kurniawan hendak meninggalkan ruang persidangan selepas mendapatkan jaksa menuntutnya dengan hukuman 14 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara, Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya saat mendengar Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang.

Menurutnya tuntutan jaksa selama 14 tahun tak cukup sepadan setelah menghabisi nyawa bayinya.

"Kog (dituntut) cuma 14 tahun, tidak ada artinya njir," ujar Dina sembari menangis.

Baca juga: Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk!

Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dituntut jaksa lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara.

Tuntutan yang lebih rendah itu menyebabkan Dina ibu kandung dari korban sempat menyerang terdakwa.

Dina sempat mencengkeram baju tahanan Ade ketika berada di depan ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025) sore.

Dina dan Ade dahulu merupakan pasangan kekasih.

Hubungan mereka berjalan harmonis hingga lahir bayi berinisial AN. 

Namun, hubungan mereka mulai retak ketika Dina menuntut Ade bertanggung jawab atas anak yang dilahirkannya. 

Bukannya bertanggung jawab, Ade justru menghabisi anak kandungnya pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.

Percikan emosi yang diluapkan Dina kepada Ade tidak berlangsung lama. 

Petugas kepolisian dan tim hukum yang mendampinginya lantas melerai. 

Ade sempat tersulut emosi, tetapi ia langsung beranjak karena digiring petugas ke ruang tahanan sementara PN Semarang.

Kuasa Hukum Dina, Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini. 

Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved