Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Masih Adakah yang Membela Demokrasi?

Pelajaran pertama tentang demokrasi adalah kontrol masyarakat terhadap pemerintahan.

|
Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Poster yang dibentangkan demonstran di Tugu Muda, depan Lawang Sewu, dalam penjagaan ketat oleh aparat kepolisian, Sabtu (3/12/2022). 

Oleh: Cecep Burdansyah, penulis kebudayaan

 THE other type of government, and the one in which we are most interested, places complete control in the hands of people who are governed.”  Our Democracy At Work (Warren, Leinenweber, Andersen, Prentice Hall, Inc, 1963).

Pelajaran pertama tentang demokrasi adalah kontrol masyarakat terhadap pemerintahan. Warga negara bukan sekadar objek yang diperintah, tapi justru menjadi subjek dalam mengontrol jalannya pemerintahan, apakah sudah sesuai dengan konstitusi yang sudah disepakati bersama.

Cecep Burdansyah
Cecep Burdansyah (IST)

Indonesia adalah negara demokrasi, seperti tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Asas demokrasi dalam bernegara merupakan buah pergumulan para pendiri bangsa sejak era kemerdekaan dan disempurnakan pada awal reformasi dengan empat kali amandemen UUD 1945.

Namun dalam prakteknya, meskipun reformasi sudah berlangsung 23 tahun sejak amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), demokrasi kian terpuruk, bahkan menjelang Pemilihan Umum 2024 berada di ujung tanduk.  Kekuasaan makin terpusat di tangan eksekutif, sementara legislatif dan yudikatif kehilangan fungsinya.

Pemisahan kekuasaan demi terciptanya check and balance dilumpuhkan oleh kepiawaian permainan elite politik. Presiden, pemegang tampuk kekuasaan tertinggi menjadi sutradara dari lumpuhnya fungsi legislatif dan yudikatif karena campur tangan kepentingan pribadi. Dugaan kepentingan pribadi untuk melanggengkan kekuasaannya sudah terendus sejak bergulirnya desakan ke MPR agar melakukan amandemen jabatan presiden dari dua kali menjabat menjadi tiga kali.

Karena PDIP sebagai fraksi terbesar di DPR/MPR menolak gagasan tersebut, akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui kerabatnya yang jadi Ketua MK dilumpuhkan impartialitasnya. Sepak terjang presiden mematikan demokrasi semakin terbuka sejak anaknya ikut ke gelanggang pemilihan presiden sebagai calon wakil presiden. Ngenesnya, hampir semua lembaga negara, baik pusat hingga ke tingkat daerah ikut dalam orkestra perusakan demokrasi. Tanpa rasa malu sedikit pun. Warga negara sudah tidak dianggap lagi sebagai subjek demokrasi.

Tumpuan Terakhir

Lumpuhnya lembaga legislatif dan yudikatif jelas sebagai tanda kematian demokrasi. Lalu, masih adakah kontrol terhadap pemerintahan? Di negara demokrasi, berlaku adagium, pers sebagai pilar demokrasi keempat. Ketika lembaga legislatif dan yudikatif muruahnya sudah hilang dan tak bisa diharapkan pulih fungsinya, pers menjadi sandaran warga negara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam konteks ini, kemampuan dan integritas warga negara dan pers menjadi tumpuan terakhir untuk terus melakukan kontrol, menyingkap semua praktek keculasan penguasa dalam melemahkan demokrasi.  

Di dunia kediktatoran, apabila seorang penguasa ingin menjadi diktator, yang pertama kali dilumpuhkan adalah pers. Setelah keadaan sunyi, semua lembaga lain sangat mudah dibinasakan. Teror leluasa diterapkan tanpa ada kontrol dari pihak manapun. Warga negara dan pers takut untuk bersuara. Semua tiarap karena tiap saat terdengar sepatu militer dan tembakan mudah menyalak. Itulah yang dilakukan Hitler begitu ia sukses terpilih jadi penguasa melalui jalan demokratis. Mari kita amati apakah pers di tanah air menjelang pemilu 2024 lumpuh atau masih berfungsi?

Dari pengamatan setiap hari, pers di tanah air masih bersikap kritis melihat kondisi demokrasi di Indonesia yang sedang dalam cengkraman penguasa. Baik media elektronik; televisi, online, maupun cetak terus menggedor publik melalui tulisan-tulisan kritis kaum intelektual publik. Situasi pers dalam menyajikan tulisan; baik berita maupun opini dari para penulis yang kompeten mengingatkan situasi menjelang kejatuhan Presiden Soeharto pada 1998. Saat itu, semua media kompak setiap hari menurunkan kritik terhadap rezim orde baru.  Mantan Menteri Lingkungan Hidup di era Soeharto, Sarwono Kusumaatmadja dalam wawancaranya dengan Ira Koesno di SCTV menyebutkan, solusi krisis politik dan ekonomi saat itu hanya satu, yaitu cabut gigi. Sikap kritis media itu diikuti maraknya demonstrasi mahasiswa dan masyarakat luas yang mengepung Gedung DPR/MPR. Tak lama kemudian, pada 21 Mei 1998 Soeharto jatuh digantikan B.J. Habibie.

Selain pers, sosial media pun dimanfaatkan oleh percakapan kaum intelektual untuk mengupas tindakan dan perilaku elite penguasa. Siniar di berbagai saluran ternama, seperti saluran Intrigue Reinald Kasali, Abraham Samad, Gita Wirjawan terus menyuarakan prinsip demokrasi yang benar sesuai filosofinya. Mereka menghadirkan narasumber yang sangat kritis dan kompeten seperti Eep Saefullah Fatah, Mahfud MD, dan tokoh yang sedang jadi sorotan publik. Para intelektual ini mengajukan pertanyaan kritis kepada para pesohor, baik akademisi, pejabat negara, politisi maupun narasumber lain yang kompeten, memberi pendidikan politik yang sesuai dengan napas demokrasi. Meskipun informasi di sosial media banyak sampah dan publik perlu waspada, asal selektif sosial media tetap menjadi saluran penting untuk mengontrol penguasa. 

Keluar Kampus

Situasi akhir-akhir ini mirip dengan tahun 1998. Pers dan kaum intelektual dari kampus bahu membahu melakukan kontrol terhadap Pemerintahan Jokowi. Tulisan-tulisan kritis dari kaum akademisi dan para pakar tiap hari hadir dengan analisa yang bukan saja tajam, tapi cukup keras. Begitu juga editorial yang ditulis Kompas dan Majalah Tempo sudah tidak lagi menyembunyikan kritiknya dengan kata-kata bersayap, tapi sangat lugas dan langsung. Kritik yang lugas bahkan cukup keras selalu disampaikan oleh penulis Sukidi. Ia tampak geram melihat keadaaan akhir-akhir ini, ketika demokrasi dilipat-lipat seenaknya oleh penguasa demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Verdi R Hadiz dan R William Liddle juga sangat lugas menelanjangi rusaknya demokrasi di tanah air menjelang Pemilu 2024. Dalam tulisannya di Kompas, Kamis (25/1/24), ia menyebutkan demokrasi bisa bunuh diri atau setidaknya melukai dirinya apabila warga tidak bisa merawatnya. Ini bisa dimaknai ketika semua lembaga untuk melakukan kontrol kehilangan fungsinya, dan warga dilanda ketakutan untuk menyampaikan kritiknya, demokrasi di ambang kematian.

William Liddle di Kompas, Jumat (26/124), tindakan paling fatal yang membahayakan demokrasi terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang membuat Gibran Rakabuning Raka melenggang mencalonkan diri jadi wakil presiden mendampingi Prabowo. Peran Anwar Usman sebagai ipar Jokowi tak bisa dibantah sebagai upaya campur tangan Presiden terhadap MK demi politik dinasti. Dalam pandangan Liddle, tindakan tersebut sebagai upaya sistematis merusak demokrasi.

Sikap kritis dan indenpenden dilakukan media dengan sadar terhadap kepentingan demokrasi. Kompas dalam catatan Ombudsman berjudul ‘Menjaga ‘Kompas’ Tetap Sebagai Kompas” mengabarkan kepada pembacanya bahwa meskipun sering menuai protes dari pihak pembaca, terutama dari peserta pemilu, tetap tegar dengan independensi dan sikap kritisnya, meskipun bisa saja harus menelan resiko pahit. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Kompas agar Pemilu 2024 tetap berkualitas.

Hal yang sama dilakukan Majalah Tempo. Dalam dua terbitannya, Majalah Tempo terus menurunkan Berita Utama apa yang dilakukan Presiden Jokowi yang berakibat pada ternodanya Pemilu 2024. Pada edisi 15 – 21 Januari Majalah Tempo menurunkan Berita Utama “Angan-Angan Satu Putaran”. Berita tersebut memaparkan usaha Jokowi sebagai presiden memanfaatkan sumber daya negara untuk kepentingan pasangan calon presiden Prabowo – Gibran agar menang satu putaran. Pada edisi minggu berikutnya, Tempo menurunkan berita utama “Omon-Omon Bansos”, yang memaparkan Jokowi sebagai presiden terus mengucurkan bantuan sosial ke masyarakat di tengah kampanye pasangan capres-cawapres nomor 2. Bahkan penyaluran bansos diperpanjang hingga Juni 2024.

Berita Utama tersebut diawali dengan opini Tempo sebagai ediortialnya.  Dalam perkara “Angan-Angan Satu Putaran”, editorial Majalah Tempo menulis ketidaknetralan Jokowi akan dikenang sebagai presiden terburuk setelah reformasi dan akan terhina sebagai keset sejarah. Frase “terhina sebagai keset sejarah” jelas menunjukkan kritik keras Tempo terhadap upaya pembunuhan demokrasi yang dilakukan Presiden Jokowi.  

Momentum keberanian pers saat ini dalam menyikapi Pemilu 2024 yang rentan kecurangan secara sistematis dan masif dilakukan oleh penguasa, harus lebih dimanfaatkan oleh kaum akademisi lain yang selama ini kurang dan tidak pernah bersuara. Kalangan akademisi saatnya untuk tidak merasa nyaman bersarang di kampus, tapi saatnya keluar kandang memanfaatkan ilmunya untuk memberikan analisis dan penilaian terhadap kinerja penguasa yang jelas-jelas merontokkan demokrasi. Mengepung penguasa dengan pendapat umum yang disampaikan secara kritis dan lugas sedikitnya akan memberikan landasan moral bagi publik pada saat menentukan pilihan pada 14 Februari mendatang. Dalam ranah demokrasi, analisa kritis dan tajam dari para pakar dan akademisi itu sangat berguna untuk menyelamatkan demokrasi.

Kesehatan Demokrasi

Memang tidak menutup kemungkinan masih ada kaum akademisi, pakar dan warga negara yang takut menyuarakan pendapat kritisnya, mengingat revisi UU ITE jilid kedua masih memuat pasal karet. Setidaknya, seperti ditulis Tempo edisi 15 – 21 Januari, dalam pandangan masyarakat sipil ada lima pasal yang rentan digunakan aparat penguasa untuk membungkam kritik, dan menyuburkan kriminalisasi. Namun sebagai akademisi, tentu mampu membedakan antara kritik, fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga tidak perlu takut dikriminalisasi sepanjang kritik dilakukan terhadap kebijakan penguasa dan untuk kepentingan demokrasi. Sekeras apapun kritik tersebut.

Bagaimanapun, tanpa berprasangka buruk seperti pendapat Albert Aries dalam Kompas, Senin (22/1/24), revisi UU ITE tetap masih berpihak pada kepentingan penguasa dan itu merupakan jejak kolonialisme yang terus diwariskan hingga sekarang. Tidak menutup mata bahwa revisi tersebut memang diperlukan mengingat perkembangan jaman, terutama berkembangnya teknologi digital. Namun yang jadi pertanyaan, dalam pasal pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan (Pasal 27A), seharusnya diberi batasan-batasan yang jelas agar tidak dimanfaatkan oleh penguasa untuk membungkam sikap kritis. Dalam upaya pencegahan korupsi dan pelecehan seksual, pasal tersebut rentan dijadikan serangan balik oleh pelaku terhadap pelapor adanya dugaan tindak pidana korupsi dan korban pelecehan seksual. Kaum wanita akan menjadi korban paling rentan dan mereka akan lebih memilih diam ketika ada serangan seksual. Jelas, pasal 27A itu ancaman serius bagi kesehatan demokrasi. (*)  

              

 

     

 

 

  

  

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved