Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pengakuan Pria Kesal Dengan Istrinya Jadi Alasan Mencabuli Anak Tiri Usai Pulang Sekolah

Pengakuan SD (37), pelaku pencabulan terhadap anak tiri karena kesal dengan istrinya.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Pengakuan SD (37), pelaku pencabulan terhadap anak tiri karena kesal dengan istrinya.

Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.

Pelaku warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut mencabuli anak yang masih di bawah umur.

Baca juga: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur dari Lapas Tertangkap, Kini Dapat Hukuman Khusus

Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Tulungagung pada 24 Januari 2024 setelah sekian lama buron.

"Pelaku ini sering berpindah-pindah, dan akhirnya ditangkap," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Tulunggaung, Kamis (1/2/2024).

Teuku Arsya mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dari keterangan pelaku kepada polisi, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban pulang dari kegiatan ekstra di sekolah.

"Tersangka menjemput korban pulang kegiatan ekstra di sekolah," terang Teuku Arsya.

Di tengah perjalanan pulang, tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

Pada saat itulah tersangka memukul korban hingga pingsan, kemudian mencabuli korban di kawasan hutan pinus.

"Tersangka terlebih dulu aniaya korban," terang Teuku Arsya.

Setelah melampiaskan aksi bejatnya, tersangka kabur dan meninggalkan korban yang masih belum sadarkan diri.

"Setelah melakukan pencabulan, pelaku kabur meninggalkan korban yang tengah pingsan," ujar Teuku Arsya.

Korban ditemukan oleh warga yang tengah melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB.

Sebelumnya, keluarga korban sempat melakukan pencarian ke sejumlah tempat.

"Korban ditemukan warga yang melintas," ujar Teuku Arsya.

Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke polisi.

Pelaku yang sering pindah lokasi, membuat proses penangkapan membutuhkan waktu lama.

Baca juga: Korban Pencabulan Guru Laki-laki di Buton Alami Trauma, Total 17 Siswa

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kediri.

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu lantaran sakit hati dengan ibu kandung korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Tulungagung Cabuli Anak Tiri karena Sakit Hati pada Ibu Korban"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved