Berita Regional
Pengakuan Pria Kesal Dengan Istrinya Jadi Alasan Mencabuli Anak Tiri Usai Pulang Sekolah
Pengakuan SD (37), pelaku pencabulan terhadap anak tiri karena kesal dengan istrinya.
TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Pengakuan SD (37), pelaku pencabulan terhadap anak tiri karena kesal dengan istrinya.
Kini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulungagung.
Pelaku warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat tersebut mencabuli anak yang masih di bawah umur.
Baca juga: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur dari Lapas Tertangkap, Kini Dapat Hukuman Khusus
Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Tulungagung pada 24 Januari 2024 setelah sekian lama buron.
"Pelaku ini sering berpindah-pindah, dan akhirnya ditangkap," kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam konferensi pers di Polres Tulunggaung, Kamis (1/2/2024).
Teuku Arsya mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin, 7 Agustus 2023.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, kasus pencabulan bermula ketika pelaku menjemput korban pulang dari kegiatan ekstra di sekolah.
"Tersangka menjemput korban pulang kegiatan ekstra di sekolah," terang Teuku Arsya.
Di tengah perjalanan pulang, tersangka berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.
Pada saat itulah tersangka memukul korban hingga pingsan, kemudian mencabuli korban di kawasan hutan pinus.
"Tersangka terlebih dulu aniaya korban," terang Teuku Arsya.
Setelah melampiaskan aksi bejatnya, tersangka kabur dan meninggalkan korban yang masih belum sadarkan diri.
"Setelah melakukan pencabulan, pelaku kabur meninggalkan korban yang tengah pingsan," ujar Teuku Arsya.
Korban ditemukan oleh warga yang tengah melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, keluarga korban sempat melakukan pencarian ke sejumlah tempat.
"Korban ditemukan warga yang melintas," ujar Teuku Arsya.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke polisi.
Pelaku yang sering pindah lokasi, membuat proses penangkapan membutuhkan waktu lama.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Laki-laki di Buton Alami Trauma, Total 17 Siswa
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kediri.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksi bejat itu lantaran sakit hati dengan ibu kandung korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Tulungagung Cabuli Anak Tiri karena Sakit Hati pada Ibu Korban"
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.