Berita Regional
Karyawan Bunuh Bos Lalu Buang Jasadnya ke Sungai, Berawal Masalah Utang Tengah Malam
Usai melakukan aksinya, EP lalu membungkus tubuh Baharuddin dengan sprei kasur, lalu jasadnya dimasukkan ke dalam mobil Kijang Kapsul milik korban
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, pelaku yang menggunakan kaos belang hitam biru itu tampak mendorong ayahnya beberapa kali.
Tak cukup sampai situ, pelaku juga terlihat menarik kerah baju ayahnya.
Terakhir pemuda tersebut tampak memukul sang ayah sampai tubuhnya tersungkur ke aspal jalan.
Terlihat dari CCTV, banyak tetangga yang keluar dari rumah saat pelaku melakukan aksinya.
Warga juga terdengar berteriak dengan harapan pelaku menghentikan aksinya.
Namun pelaku tampak tak memperdulikan teriakan tetangganya.
Pelaku hanya mengangkat tubuh korban lalu membawa sang ayah menjauh dari lokasi.
Atas tindakan penganiayaan sang anak, lansia berusia 77 tahun itu mengalami luka lebam di wajah.
Di sisi lain, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra pun membenarkan adanya tindakan penganiayaan itu.
Ia menyebut, penganiayaan dalam video yang beredar dipicu karena pelaku kesal dengan korban yang sudah pikun.
"Anaknya kesal karena orangtuanya sudah pikun, sering hilang atau pergi dari rumah," kata Panji saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Dalam kasus ini, jajaran Polsek Cakung sudah melakukan jemput bola untuk meminta keterangan terhadap pelaku dan pihak keluarga korban.
Upaya jemput bola dilakukan karena usai kejadian pihak keluarga tidak membuat laporan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Cakung.
"Dari pihak keluarga tidak melaporkan sehingga Polri turun dan hadir untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,"
"Kita lakukan restorative justice (penyelesaian di luar proses hukum)," ujarnya.
Kata Panji, hasil dari restorative justice ini pelaku diminta berjanji agar tidak kembali melakukan kekerasan terhadap orangtuanya.
Diharapkan, setelah proses restorative justice serta mendapat pembinaan dari jajaran Polsek Cakung pelaku dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan.
"Mediasi membuat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tuturnya. (Tribuntrends.com)
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.