Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

3 Orang Nekat Tukarkan Uang Palsu Rp 114 Juta ke BI, Petugas Gercep Telepon Polisi

Tiga orang nekat menukarkan uang palsu senilai Rp 114 Juta ke Bank Indonesia (BI) perwakilan Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (30/1/2024).

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
3 Orang Nekat Tukarkan Uang Palsu Rp 114 Juta ke BI, Petugas Gercep Telepon Polisi 

3 Orang Nekat Tukarkan Uang Palsu Rp 114 Juta ke BI, Petugas Gercep Telepon Polisi


TRIBUNJATENG.COM- Tiga orang nekat menukarkan uang palsu senilai Rp 114 Juta ke Bank Indonesia (BI) perwakilan Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (30/1/2024).


Mereka adalah Taufik Wijaya (54) warga Sukabumi, Yuda Ariani (33) warga Kendal, dan Syafrina Sari (46) warga Aceh.


Untuk mengecoh petugas, uang palsu tersebut ditumpuk di bawah uang asli yang diketahui dalam kondisi rusak, sedang uang tersebut dibawa menggunakan dus kemasan.


Pegawai Bank Indonesia sudah mengendus bila lembaran uang yang dibawa mereka palsu.


Mereka pun segera melapor ke Polres Tasikmalaya.


"Pihak BI melakukan pengecekan, karena memang mencurigakan. Pihak BI kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono.


Oleh sebab itu, tambah dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap beberapa orang dan segera memeriksa sampel uang yang ditukarkan tersebut.


“Kami segera melakukan pengujian keaslian uang tersebut. Setelah itu, kami ajukan permohonan untuk dilakukan pengujian uang asli atau bukan, dari hasil penelitian tersebut didapatkan bahwa uang tersebut adalah palsu,” papar Joko.


Hasil penyelidikan mengungkap, bahwa uang palsu tersebut berasal dari kota Depok.


“Ketiga orang ini diinstruksikan untuk menukarkan uang palsu tersebut ke BI Tasikmalaya. Saat ini kami akan mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya dan akan kami ungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat,” lengkap Joko.


Pihaknya pun segera mengamankan ketiga orang tersebut dan menetapakannya sebagai tersangka.


“Barang bukti yang kami amankan, yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.144 lembar, 1 unit mobil Innova yang digunakan sebagai sarana pergerakan, serta dus kemasan (yang digunakan membawa uang palsu tersebut),” ujar Joko.


"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, pasal 244 dan 245 serta pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved