Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Kuasa Hukum Gamma Pertanyakan Kapolda Jateng Tak Kunjung Tanda Tangani Surat Pemecatan Robig
Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk segera menandatangani surat keputusan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zaenal Abidin Petir mendesak Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo untuk segera menandatangani surat keputusan pemecatan Robig Zaenudin.
Robig sebelumnya mengajukan banding ke Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berujung ditolak pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Namun, terpidana kasus pembunuhanan pelajar Semarang Gamma Rizkynata Oktavandy itu masih tetap menjadi anggota polri karena surat penetapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum diteken Kapolda.
Baca juga: Nasib Ari Warga Semarang yang Ngeyel Blokade Jalan, Satpol PP Akan Bertindak
Baca juga: Duduk Perkara Warga Tutup Jalan Umum di Semarang, Lurah Kedungmundu Angkat Bicara
"Seharusnya Kapolda Jateng segera menandatangani surat keputusan pemecatan Robig Zaenudin tersebut agar segera dilakukan upacara PTDH, misal ditunda-tunda berarti sengaja melindungi," kata Petir kepada Tribun, Kamis (9/10/2025).
Petir mengungkap, Polda terlalu lama mengulur waktu dalam proses penandatanganan surat tersebut. Padahal sidang banding sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus lalu. "untuk tanda tangan surat keputusan saja sudah hampir dua bulan ini belum dilakukan," terangnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, surat keputusan PTDH Robig Zaenudin masih dalam proses.
"Iya masih proses di bagian Biro SDM (Sumber Daya Manusia)," katanya.
Diakuinya, sepanjang surat keputusan itu belum ditandatangani, Robig masih berstatus sebagai anggota polisi.
"Iya dia (Robig) masih sebagai anggota Polri tapi dengan hak yang sudah terbatas di antaranya gaji yang sudah dipotong," ungkapnya. (Iwn)
Banding Ditolak, Robig Polisi Pembunuh Pelajar Semarang Akan Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Terungkap Eks Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Pernah Berusaha Suap Keluarga Gamma |
![]() |
---|
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.