Beberapa Tindakan Ilegal dalam Penggunaan Listrik, Awas Ada Sanksi Penjara Hingga Denda Miliaran
Namun terkadang kita menggunakan listrik dengan berlebihan hingga membuat biaya bulanannya naik drastis.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Listrik sudah menjadi hal penting dalam kehidupan saat ini.
Banyak seluruh alat di rumah tangga atau perkantoran menggunakan listrik untuk mempermudah sesuatu.
Namun terkadang kita menggunakan listrik dengan berlebihan hingga membuat biaya bulanannya naik drastis.
Hal ini terkadang membuat sejumlah oknum melakukan kecurangan dalam penggunaan listrik.
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Senin 6 Februari 2024 Beli Rp 100 Ribu Dapat Segini
Para oknum ini melakukan tindakan ilegal supaya tagihan listrik tidak bertambah meskipun listrik digunakan dalam jumlah banyak.
Dilansir dari website Listrik Indonesia, https://listrikindonesia.com/detail/11925/ulasan-empat-jenis-pelanggaran-listrik-beserta-dendanya-hingga-milyaran, ada 4 pelanggaran penggunaan listrik, yaitu:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya:
- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas data kontrak dengan PLN
- Lalu membuat MCB tak berfungsi semestinya
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Kemudian ada pelanggaran kedua yaitu mempengaruhi pengukuran energi.
Contoh:
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter
Gempa Terkini Jumat 29 Agustus 2025 Siang Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Terkini Kamis 28 Agustus 2025 Pagi Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Terkini Rabu 27 Agustus 2025 Pagi Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Terkini Senin 25 Agustus 2025 Siang Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Baru Saja Terjadi Pagi Tadi, Senin 25 Agustus 2025, Cek Jarak dan Lokasi, Rilis BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.