Beberapa Tindakan Ilegal dalam Penggunaan Listrik, Awas Ada Sanksi Penjara Hingga Denda Miliaran
Namun terkadang kita menggunakan listrik dengan berlebihan hingga membuat biaya bulanannya naik drastis.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
- Melubangi kWh meter
- merusak tutip kWh meter
- menggunakan alat penghemat listrik yang bisa mempengaruhi pengukuran
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran dengan cara mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh:
- Menyambung aliran listrik secara ilegal
- Menyambung aliran listrik langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN
- Kemudian menyambung listrik tanpa pengukuran dan pembatas
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Terakhir adalah pelanggaran IV yang dilakukan oleh oknum bukan pelanggan atau tidak punya ID pelanggan.
Contoh dari pelanggaran ini adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta secara ilegal.
Tindakan ilegal ini pun akan mendapat sanksi.
Masih dikutip dari Listri Indonesia, merujuk pasa; 51 ayat 3 UU nomo 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, individu yang menggunakan tenaga listrik tanpa hak secara melawan hukum dapat dipenjara maksimal 7 tahun.
Serta denda sebesar Rp 2,5 Miliar.
Gempa Terkini Jumat 29 Agustus 2025 Siang Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Terkini Kamis 28 Agustus 2025 Pagi Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Terkini Rabu 27 Agustus 2025 Pagi Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Terkini Senin 25 Agustus 2025 Siang Hari, Barusan Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik Disini |
![]() |
---|
Gempa Baru Saja Terjadi Pagi Tadi, Senin 25 Agustus 2025, Cek Jarak dan Lokasi, Rilis BMKG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.