Mata Lokal Memilih
Tanggapan Gibran Tentang Putusan DKPP Tentang Ketua KPU RI Langgar Etik, Singkat dan Sambil Lalu
Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan tentang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP RI) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Disebutkan, KPU berdalih bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Wali Kota Solo berusia 36 tahun itu, ungkap Kompas.
Walau demikian, pada akhirnya, KPU kemudian mengubah persyaratan capres-cawapres, dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun demikian, revisi itu baru ditandatangani pada 3 November 2023.
Apa Reaksi Ketua KPU atas Putusan DKPP?
Dihubungi wartawan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan dirinya tidak dalam posisi mengomentari putusan DKPP tersebut.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," katanya usai rapat dengan Komisi II DPR, Senin (5/2/2024). "Karena semua komentar, catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat persidangan," jelasnya.
KPU - sebagai teradu - selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP, katanya lebih lanjut.
Mereka juga mengaku telah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan," ungkapnya.
Apa Tanggapan Gibran atas putusan DKPP?
Di tempat terpisah, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi "peringatan keras terakhir" kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner lainnya.
Wali Kota Solo itu menyebut pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas adanya hal tersebut.
"Ya nanti kami tindak lanjuti," kata Gibran singkat kepada awak media di Kawasan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Saat ditanyakan lebih jauh, tindak lanjut sepeti apa yang akan diambilnya, Gibran hanya bungkam.
Gibran, tidak bersedia berkomentar lebih lanjut, dan pamit pergi meninggalkan awak media.
Apa Tanggapan TKN Prabowo-Gibran?
Bawaslu Kabupaten Tegal Catat Sejumlah Peristiwa Selama Proses Pilkada 2024 |
![]() |
---|
3 Siswa TK di Rembang Dikeluarkan dari Sekolah Karena Orangtua Beda Pilihan Bupati Dengan Yayasan |
![]() |
---|
Respati-Astrid di Bawah Paslon Nomor Urut 1 Hasil Survei Litbang Kompas, Jokowi: Nggak Papa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Tegal Gelar Lomba Selfie Pilkada di TPS, Hadiah Total Jutaan Rupiah, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Pejabat Daerah, TNI, Polri Tidak Netral Terancam Pidana, DPC PDIP Banyumas: Rekam Simpan Viralkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.