Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Inilah Penghitungan Upah Lembur Karyawan Masuk Kerja saat Hari Coblosan 14 Februari

Berikut ini penghitungan upah lembur bagi buruh atau karyawan yang masuk kerja saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau coblosan.

Editor: m nur huda
kompas.com
Ilustrasi upah - Berikut ini penghitungan upah lembur bagi buruh atau karyawan yang masuk kerja saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 atau coblosan. 

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja atau 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah: 7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418

Jadi, karyawan yang lembur di hari libur nasional selama 7 jam berhak mendapat kompensasi sebesar Rp323.699,418 per hari.

Adapun rincian aturan penghitungan upah kerja lembur pada hari libur nasional seperti tertuang pada Pasal 13 PP No 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

 
1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 x upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 x upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 x upah sejam
  • Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 x upah sejam

Sanksi Tak Bayar Upah Lembur

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar upah lembur kepada pekerja saat libur, dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 187 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sanksi pidana tidak membayarkan upah lembur di hari libur nasional adalah kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.(*Kompastv)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved