Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kades Divonis Penjara 3 Bulan karena Kampanyekan Istri Nyaleg di Grup WA

Kepala Desa Langko di Lombok Barat, Mawardi, telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena kampanye untuk istrinya yang merupakan caleg

Editor: m nur huda
NIXX MEDIA
Ilustrasi kampanye - Kepala Desa Langko di Lombok Barat, Mawardi, telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan karena kampanye untuk istrinya yang merupakan caleg 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK - Kepala Desa Langko, dari Kecamatan Lingsar, di Lombok Barat, Mawardi, telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram karena terlibat dalam kampanye untuk istrinya yang merupakan calon anggota legislatif (caleg).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengenakan denda sebesar Rp1 juta atau subsider penjara selama satu bulan terhadap Mawardi.

"Pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp1 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama satu bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, I Ketut Somanasa, pada hari Senin (5/2/2024).

Mawardi dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meskipun jaksa menuntut Mawardi dengan hukuman penjara lima bulan, vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mataram lebih ringan dari tuntutan tersebut. Hal ini berhubungan dengan kampanye yang dilakukan oleh Mawardi untuk istrinya yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lombok Barat.

Mawardi sendiri mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tuntutan jaksa, menganggapnya tidak masuk akal. Dia menyatakan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan oleh tindakannya tersebut.

"Pelapor dalam persidangan menyampaikan bahwa ia hanya meminta Bawaslu untuk menegur sebagai upaya pencegahan," kata Mawardi seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

Kasus ini dimulai dari laporan yang diajukan ke Bawaslu Lombok Barat terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh kepala desa.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Barat, Rizal Umami, Mawardi adalah pihak yang dilaporkan dalam kasus ini. Mawardi diduga melakukan kampanye melalui grup WhatsApp yang beranggotakan 112 orang dengan mengajak mereka untuk mendukung istrinya.

"Ini merupakan temuan Bawaslu. Kami menganggapnya sebagai kampanye karena dilakukan melalui platform media sosial WhatsApp Grup yang beranggotakan sekitar 112 orang. Dia mengajak mereka untuk mendukung istrinya," jelas Riza pada 17 Januari 2024.

Riza menjelaskan bahwa Mawardi mengajak anggota grup tersebut untuk memilih kandidat dari Desa Langko, tetapi yang ditampilkan adalah foto istrinya yang mencalonkan diri.

"Perbuatan ini dilakukan secara berulang dan juga dipublikasikan di Facebook," tambahnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dengan pihak terkait, Bawaslu bersama tim sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, dan Mawardi ditetapkan sebagai tersangka.(*Kompastv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved