Berita Semarang
"Kami Mabuk Ciu" Ojol Semarang Hajar Mahasiswa Gegara Saling Pandang, Iphone Korban Dirampas
Polrestabes Semarang menangkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di depan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di depan toko handphone Erafone Jalan Woltermonginsidi , Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing Ridhwan Naufal alias Jarwo (30) Kevin Kharisma Pratama alias Pincuk (25) keduanya warga Tlogomulyo Pedurungan Kota Semarang.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Abdul Fatah Ar Rumy (30) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.
Kasus pengeroyokan ini bermula ketika tersangka Ridhwan tak terima terus dipandangi oleh korban bernama Falih Rakha Arkandika (21) warga Batursari, Mranggen, Demak.
"Ketika itu kami mau puter balik motor di tikungan jalan dekat lokasi kejadian. Saya dan dia (korban) saling pandang. Pandangan korban melotot, makanya saya tak terima," papar Ridhwan alias alias Jarwo di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Dalam rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, Ridhwan yang mengenakan jaket ojek online warna oranye tampak beringas menghajar korban. Kemudian disusul dua tersangka lainnya yang ikut menghujani bogem mentah ke korban.
"Kami terpengaruh alkohol. Sebelum kejadian kami habis mabuk ciu di Gasem Peting, Woltermonginsidi, Pedurungan," imbuh Ridwhan yang juga sehari-hari bekerja sebagai ojol.
Tak hanya menghajar korban, Ridhwan juga mengambil handphone korban berupa Iphone 11 warna hitam.
"Iya, saya ambil handphone korban tapi belum tak jual," jelasnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka selepas dihajar para tersangka di antaranya memar pada bibir, hidung, kepala dan perut terasa sakit.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Berikutnya, pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
| Tampang Susanto, Jukir Liar yang Minta Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang Ternyata Eks Satpam |
|
|---|
| Agustina Akui Ada Kekeliruan Tata Ruang di Silayur Semarang |
|
|---|
| Kisah Supriyatun, Penjual Nasi Rames di Semarang Berangkat Haji dari Hasil Nabung Rp10 Ribu Sehari |
|
|---|
| Ini Tampang Jukir Liar Kota Lama Semarang, Nuthuk Tarif Parkir Rp40 Ribu |
|
|---|
| Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Dishub: Bukan Jukir Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/penganiayaan-di-woltermonginsidi-semarang.jpg)