Berita Semarang
"Kami Mabuk Ciu" Ojol Semarang Hajar Mahasiswa Gegara Saling Pandang, Iphone Korban Dirampas
Polrestabes Semarang menangkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di depan
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di depan toko handphone Erafone Jalan Woltermonginsidi , Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing Ridhwan Naufal alias Jarwo (30) Kevin Kharisma Pratama alias Pincuk (25) keduanya warga Tlogomulyo Pedurungan Kota Semarang.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Abdul Fatah Ar Rumy (30) warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang.
Kasus pengeroyokan ini bermula ketika tersangka Ridhwan tak terima terus dipandangi oleh korban bernama Falih Rakha Arkandika (21) warga Batursari, Mranggen, Demak.
"Ketika itu kami mau puter balik motor di tikungan jalan dekat lokasi kejadian. Saya dan dia (korban) saling pandang. Pandangan korban melotot, makanya saya tak terima," papar Ridhwan alias alias Jarwo di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/2/2024).
Dalam rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, Ridhwan yang mengenakan jaket ojek online warna oranye tampak beringas menghajar korban. Kemudian disusul dua tersangka lainnya yang ikut menghujani bogem mentah ke korban.
"Kami terpengaruh alkohol. Sebelum kejadian kami habis mabuk ciu di Gasem Peting, Woltermonginsidi, Pedurungan," imbuh Ridwhan yang juga sehari-hari bekerja sebagai ojol.
Tak hanya menghajar korban, Ridhwan juga mengambil handphone korban berupa Iphone 11 warna hitam.
"Iya, saya ambil handphone korban tapi belum tak jual," jelasnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar menjelaskan, korban mengalami sejumlah luka selepas dihajar para tersangka di antaranya memar pada bibir, hidung, kepala dan perut terasa sakit.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHPidana tentang penganiyaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Berikutnya, pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.