Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Nasib Lansia di Tegal Dipenjarakan Anak di Usia Senja, Bermula dari Kotoran Kucing

Kisah pilu dialami oleh seorang lansia berusia 70 tahun berinisial ZA (70) asal Tegal Jawa Tengah.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang lansia berusia 70 tahun berinisial ZA (70) asal Tegal Jawa Tengah.

Di usia senjanya itu, ia justru dipenjarakan anak kandungnya sendiri, seorang wanita berinisial KT (40)

Kasus anak penjarakan anak kandung itu bermula dari perkara kotoran kucing.

KT penjarakan ZA karena sang ayah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga: Video Kakek 70 Tahun di Tegal Dijebloskan Penjara Oleh Anak Kandungnya Gegara KDRT

Baca juga: KISAH PILU Kakek 70 Tahun di Tegal Disidang Pengadilan Karena Laporan Anaknya, Pemicunya Ini

Baca juga: Kisah Kakek 70 Tahun di Tegal Dijebloskan Penjara Anak Kandungnya Gegara KDRT

Kasus dengan perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl itu tengah memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir. 

Sementara terdakwa ZA, datang memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan."

"Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved