Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

KISAH PILU Kakek 70 Tahun di Tegal Disidang Pengadilan Karena Laporan Anaknya, Pemicunya Ini

ZA (70) tak menyangka jika di usia senjanya, ia justru akan berurusan dengan hukum. Yang lebih memilukan lagi adalah ia dipidanakan oleh anaknya

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Terdakwa ZA (70) yang dilaporkan oleh anaknya KT (40) terkait kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA Tegal, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- ZA (70) tak menyangka jika di usia senjanya, ia justru akan berurusan dengan hukum.

Yang lebih memilukan lagi adalah ia dipidanakan oleh anak perempuannya sendiri yang berinisial KT (40).

Pemicunya adalah KT merasa ZA kerap ringan tangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Saat ini, kasus dugaan KDRT ZA sudah bergulir di meja Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tegal.

Pada Senin (5/2/2024), majelis hakim PN Tegal menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa ZA hadir di PN Tegal memakai rompi berwarna oranye serta dikawal petugas kejaksaan menggunakan mobil tahanan. 

Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Dalam persidangan tersebut, pelapor KT tidak hadir. 

Baca juga: Lansia 78 Tahun Dianiaya Anak Kandung, Didorong Dipukul hingga Berdarah: Bodo Amat

Baca juga: Sosok Pak Totok Dibuang ke Griya Lansia oleh 2 Anak Kandung: Kalau Meninggal Langsung Dikubur Saja

Penasehat hukum terdakwa, David Surya menilai, dalam kasus tersebut terjadi kriminalisasi kepada kliennya ZA. 

Laporan yang disampaikan adalah Pasal 44 UU tentang KDRT.

Tetapi di dalam persidangan, perihal KDRT tersebut tidak pernah terungkap.  

"Latar belakangnya kalau terungkap di fakta persidangan itu lebih karena adanya kotoran kucing yang tidak dibersihkan. Lalu terdakwa menegur anaknya dan kemudian terjadi peristiwa seperti ini," katanya. 

David berharap, aparat penegak hukum, baik itu Polres, Polda, Kejari, Kejati, bisa memperhatikan perkara tersebut dan menghentikan penuntutan. 

Karena upaya perdamaian sudah berulangkali akan dilakukan tetapi selalu gagal.

"Saya berharap ada restorative justice yang dilakukan oleh Kejati, agar perkara ini tidak berlanjut dan benar-benar akhirnya terdakwa bisa merasakan kebebasannya lagi," ungkapnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved