Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

Pemkot Pekalongan Gelar Sosialisasi Analisis Standar Biaya Fisik Konstruksi Bangunan 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar sosialisasi Analisis Standar Biaya (ASB) Fisik Konstruksi Bangunan.

|

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar sosialisasi Analisis Standar Biaya (ASB) Fisik Konstruksi Bangunan, di ruang Jlamprang, kantor Sekretariat Daerah setempat, Selasa (6/2/2024)..

Kegiatan tersebut diikuti seluruh organisasi perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan se-kota Pekalongan.

Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid didampingi sekretaris daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, asisten perekonomian dan pembangunan, Joko Purnomo serta kepala DPUPR Kota Pekalongan, Bambang Sugiarto membuka langsung kegiatan tersebut.

Baca juga: Viral Bocah SD Melintasi Jembatan Bambu Reyot di Cilacap, Camat: Sudah Diajukan Lama ke PUPR

Walikota Pekalongan yang akrab disapa Aaf mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penentuan analisis harga terutama bangunan fisik di Kota Pekalongan.

Lewat sosialisasi ini, dia berpesan kepada seluruh dinas untuk terus bekerja secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai terjadi penyimpangan, yang penting kemanfaatan ini untuk masyarakat, memang terkadang berinovasi tidak sesuai perencanaan di Pagu tahun itu tetapi manfaatnya yang penting untuk masyarakat, mudah-mudahan semakin profesional, komitmen semua, kinerjanya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Nur Priyantomo menjelaskan selain untuk memberikan pedoman bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk memenuhi permintaan monitoring preference center oleh KPK.

Baca juga: Besok, Presiden Jokowi Bersama Menteri PUPR Diagendakan Datang Ke UMP

Ditargetkan di tahun 2025 mendatang, sosialisasi ini bakal dijadikan panduan standar biaya yang harus dimulai dari sekarang, mulai dari tahap musrenbang, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) dan menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Nantinya kalau kita membangun suatu gedung atau bangunan per meter butuh biaya berapa, jalan aspal atau beton per meter berapa. Kedepan kita melihat kondisi luas bangunan kemudian ketemu angka tersebut, termasuk biaya pemeliharaan juga berbeda, kita buat standar kemudian kita masukan ke SIPD sebagai penganggaran tahun 2025,” jelasnya. (Peh)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved