Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hemat Listrik

5 Tips Hemat Listrik dan Juga Tindakan Ilegal dalam Penggunaan Listrik

Berikut ini 5 tips menghemat listrik serta tindakan ilegal dalam menggunakan listrik.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Istimewa
Ilustrasi - Kinerja Unggul, PLN UIP JBT Berhasil Selesaikan 25 Proyek Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan Sepanjang 2023 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 5 tips menghemat listrik serta tindakan ilegal dalam menggunakan listrik.

Listrik sudah menjadi bagian penting dalam kehidupan.

Hampir seluruh alat rumah tangga menggunakan listrik.

Namun terkadang kita menggunakan listrik dengan berlebihan hingga membuat biaya bulanannya naik drastis.

Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik Token Listrik PLN Rabu 7 Februari 2024 Beli Rp 500 Ribu Dapat Segini

Hal tersebut kadang membuat sejumlah oknum melakukan tindakan curang dalam penggunaan listrik.

Para oknum ini melakukan tindakan ilegal supaya tagihan listrik tidak bertambah meskipun listrik digunakan dalam jumlah banyak.

Dilansir dari website Listrik Indonesia, https://listrikindonesia.com/detail/11925/ulasan-empat-jenis-pelanggaran-listrik-beserta-dendanya-hingga-milyaran, ada 4 pelanggaran penggunaan listrik, yaitu:

1. Pelanggaran golongan I (P-I)

Pelanggaran ini adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.

Contohnya:

- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas data kontrak dengan PLN

- Lalu membuat MCB tak berfungsi semestinya

2. Pelanggaran golongan II (P-II)

Kemudian ada pelanggaran kedua yaitu mempengaruhi pengukuran energi.

Contoh:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved