Hemat Listrik
4 Tindakan Ilegal dalam Pemakaian Listrik Ini Bisa Buat Anda Didenda Milyaran
Berikut ini 4 tindakan ilegal dalam pemakaian listrik yang bisa membuat Anda didenda milyaran rupiah.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini 4 tindakan ilegal dalam pemakaian listrik yang bisa membuat Anda didenda milyaran rupiah.
Mudahnya penggunaan a;at elektronik membuat masyarakat yang terlena dengan pemakaian listrik.
Sehingga listrik menjadi hal yang tak bisa dipisahkan lagi dengan kehidupan untuk saat ini.
Namun terkadang, penggunaan listrik yang berlebihan bisa membuat tagihan bulanan.
Baca juga: Rowan Atkinson Mr Bean Dituding Jadi Penyebab Lambatnya Penjualan Mobil Listrik
Sayangnya, sejumlah oknum melakukan beberapa kecurangan agar bisa menggunakan listrik besar namun tagihan mereka tetap sedikit.
Dilansir dari website Listrik Indonesia, https://listrikindonesia.com/detail/11925/ulasan-empat-jenis-pelanggaran-listrik-beserta-dendanya-hingga-milyaran, ada 4 pelanggaran penggunaan listrik, yaitu:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran ini adalah pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya:
- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas data kontrak dengan PLN
- Lalu membuat MCB tak berfungsi semestinya
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Kemudian ada pelanggaran kedua yaitu mempengaruhi pengukuran energi.
Contoh:
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter
tips menghemat listrik
cara menghemat listrik
hemat listrik
TribunEvergreen
tindakan ilegal penggunaan listrik
Ini 7 Hal Mudah yang Bisa Anda Lakukan Untuk Hemat Listrik |
![]() |
---|
7 Tindakan Sepele yang Bisa Membuat Tagihan Listrik di Rumah Bengkak, Sering Dilakukan Tanpa Sadar |
![]() |
---|
5 Tips Hemat Listrik dan Juga Tindakan Ilegal dalam Penggunaan Listrik |
![]() |
---|
7 Hal Sepele yang Tak Disadari Bisa Buat Tagihan Listrik Bengkak |
![]() |
---|
7 Cara Gampang Menghemat Tagihan Listrik PLN, Pengeluaran Jadi Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.