Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

65 Tahun Tak Menikah, Lansia Ini Kini Malah Ditangkap Polisi Karena Merudapaksa Bocah 3 Tahun

65 tahun tak kunjung menikah, SK pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur justru ditangkap polisi karena dugaan pelecehan seksual.

Editor: rival al manaf
Istimewa
SK (65) warga OKU Timur ditangkap polisi atas dugaan rudapaksa ke anak di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM - 65 tahun tak kunjung menikah, SK pria di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur justru ditangkap polisi karena dugaan pelecehan seksual.

Ia diduga merudapaksa anak di bawah umur, korban masih berusia 3 tahun.

Akibat ulahnya pelaku kini berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur dan terancam hukumnan 15 tahun penjara.

Baca juga: Petani di Kudus yang Lahannya Puso akan Segera Terima Bantuan Rp 8 Juta Per Hektare

Baca juga: Tangis Pilu Ayah di Langkat, Putrinya Jadi Korban Rudapaksa, Lapor Polisi Belum Ditanggapi

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Masih Berkeliaran, Ibu Korban: Tolong Kami Bapak Kapolres, Tangkap Pelaku

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur tersebut terjadi Pada, Sabtu 20 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kronologi kejadian yang dialami korban karena sangat membuat pilu dan menyayat hati masyarakat di Bumi Sebiduk Sehaluan.

"Terungkapnya kasus ini saat korban mengeluhkan rasa sakit di bagian sensitifnya. Hingga korban menyebutkan siapa pelakunya," kata Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH melalui Kanit PPA Aipda Herly, Rabu (07/02/2024).

Tepatnya pada 27 Januari 2024, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

"Mendapatkan laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Di hadapan polisi, pelaku SK membantah telah menyetubuhi korban. Bahkan pelaku tidak mengakui sedikitpun apa yang telah disangkakan terhadap dirinya.

"Aku tidak melakukan itu pak," singkatnya di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaiman dimaksud pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved