Pemilu 2024
Guru SD Berstatus PPPK di Karanganyar Ketahuan Jadi Tim Kampanye, Sebelumnya Jadi Caleg
Kepolisian telah meminta keterangan Tarno, guru SD berstatus PPPK yang masuk dalam tim kampanye salah satu parpol peserta
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kepolisian telah meminta keterangan Tarno, guru SD berstatus PPPK yang masuk dalam tim kampanye salah satu parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar.
Kuasa hukum Tarno, Ari Santoso mengatakan, kliennya telah memenuhi panggilan dari kepolisian terkait pemeriksaan saksi pada Jumat (2/2/2024). Terkait pemeriksaan tersebut fokus perihal kliennya yang masuk dalam tim kampanye salah satu parpol peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar.
Dia menerangkan, kliennya telah mengundurkan diri dalam pencalegan DPRD Kabupaten Karanganyar pada Pemilu 2024 pada pertengahan November 2023. Setelah pengajuan pengunduran diri tersebut, terangnya, terbit surat keputusan dari parpol terkait pemberhentian Tarno sebagai anggota partai pada Desember 2023.
Saat ditanya terkait masuknya Tarno dalam tim kampanye, lanjut, Ari, pihaknya tidak tahu mengenai hal tersebut.
"Tidak tahu soal timses, pada intinya itu.
Tidak tahu, tidak pernah diminta, tidak pernah diklarifikasi dan tidak ada surat tembusan ke klien saya, keterangan dari klien saya seperti itu," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (6/2/2024).
Mengenai kasus tersebut, pihaknya akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
Adapun sebelumnya, Sentra Gakkumdu Kabupaten Karanganyar telah menggelar rapat pleno terkait kasus keterlibatan ASN dalam tim kampanye salah satu parpol peserta pemilu di Kabupaten Karanganyar.
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Karanganyar oleh pihak Gakkumdu.
"Berdasar hasil pleno dan hasil klarifikasi saksi, masuk unsur pidana pemilu.
Akhirnya Gakkumdu sepakat untuk dilimpahkan ke Polres Karanganyar," terangnya.
Nuning sapaan akrabnya menuturkan, telah meminta keterangan belasan saksi terkait kasus tersebut baik itu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), BKD, BKPSDM Karanganyar, pihak parpol, dan lainnya.
Lanjutnya, Tarno melanggar Pasal 494 Junto 280 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun dan denda 12 juta.
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.