Berita Nasional
Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
Putra artis peran Tamara Tyasmara meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), putra artis peran Tamara Tyasmara, meninggal dunia saat berenang di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kejadiannya pada Sabtu (27/1/2024).
Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, korban kala itu tengah latihan berenang sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Ditemukan Luka Lebam di Tubuh Dante Anak Tamara Tyasmara yang Tenggelam di Kolam Renang
"Ada beberapa saksi yang melihat korban sedang berenang di kolam, latihan berenang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/2/2024).
Saksi yang berada di lokasi kemudian melihat Dante muntah-muntah.
Setelah tubuhnya diangkat dari kolam, korban sudah tidak sadarkan diri.
"Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Islam dengan menggunakan mobil pribadi.
Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ade.
Kasus ini mulanya diusut oleh Polsek Duren Sawit.
Namun, untuk memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan, kasus kematian Dante dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024).
Ade menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 20 saksi untuk mengungkap penyebab kematian putra semata wayang Tamara itu.
"(Saksi) pihak keluarga, saksi yang ada di sekitar kejadian.
Kemudian dari pihak kolam renang," jelasnya.
Polisi bongkar makam korban
Adapun penyidik telah membongkar makam Dante. Proses ekshumasi itu dilakukan, untuk mengetahu penyebab kematian korban.
"Dari mulai proses penggalian hingga proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih 45 menit.
Setelah selesai kemudian jenazah dikuburkan kembali," tutur Ade.
Kini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli.
"Apa yang telah dilakukan oleh tim penyelidik antara lain akan melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap CCTV dari TKP dan sekitarnya," terang dia.
Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dalam laporan polisi model A. Disangkakan Pasal 359 KUHP," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu melalui pesan singkat.
Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kendati begitu, polisi belum menyatakan pihak terlapor di kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara, Sempat Muntah Saat Berenang"
Baca juga: Tak Hanya Bongkar Makam, Polisi Juga Periksa 10 Orang Buntut Kematian Anak Tamara dan Angger Dimas
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Ambisi Politik Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Hampir Ikut Pilkada Pemalang dan Tebo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.