Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Putusan DKPP Ungkap Pelanggaran Pemilu, Anies: Becik Ketitik Olo Ketoro

Anies Baswedan juga ikut angkat bicara soal putusan DKPP terkait pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil pres

Editor: m nur huda
Youtube KPU RI
Anies Baswedan juga ikut angkat bicara soal putusan DKPP terkait pelanggaran etik KPU dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

TRIBUNJATENG.COM -  Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan juga ikut angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Anies menyampaikan, putusan DKPP itu sebagai bagian dari upaya mengungkap pelanggaran dalam tahapan pemilu.

"Prinsip kami hanya begini. Becik ketitik olo ketoro, yang baik akan terlihat yang buruk akan terkuak," kata Anies usai kampanye di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/2).

Baca juga: Ganjar Tak Yakin Ketua dan Komisioner KPU Mau Mundur dan Minta Maaf

Anies berharap, pelanggaran serupa yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon tidak terjadi lagi. Apalagi, hari pencoblosan sudah tinggal menghitung hari.

"Ini tinggal sembilan hari, delapan hari ke depan. Ini sebagai peringatan, jangan ada yang melakukan pelanggaran etika supaya tidak mencederai pemilu besok," kata Anies.

Layak Diberhentikan

Di sisi lain, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnerhsip (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyayangkan putusan DKPP terhadap Hasyim yang dinilai kurang mencerminkan keadilan, meskipun putusan itu tidak berimplikasi pada pencalonan Gibran sebagai cawapres.

“Harusnya DKPP berani memutuskan untuk memberhentikan ketua KPU atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua. Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ketua KPU," kata Neni dalam pernyataan pers yang diterima pada Selasa (6/2/2024).

Menurut Neni, Hasyim yang terbukti melakukan pelanggaran berulang dianggap sama saja mencederai citra penyelenggara, proses Pemilu, dan merusak demokrasi.

"Jika penyelenggara Pemilu terus menerus melanggar etik maka sangat dikhawatirkan terjadi distrust dari masyarakat kepada penyelenggara dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan,” ujar Neni. (karnia/aryo/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved