Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Raut Siswa SMK Setelah Bunuh 1 Keluarga, Perkosa Ibu dan Mantan, Ini yang Dikatakan ke Keluarganya

Ia membunuh satu keluarga yang terdiri atas lima orang cuma karena masalah sepele. Tak puas sampai di situ, dua orang ia perkosa dalam kondisi tewas

Editor: muslimah
Tribun Kaltim
Siswa SMK Bacok Sekeluarga di Kaltim Hingga Tewas 

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

“Luka korban rata-rata di kepala,” sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

6. JND Menyetubuhi Ibu dan Anak Pertama Usai Dibunuh

Tak berakhir di situ, setelah semua korban dipastikan meninggal dunia, tersangka lalu menyetubuhi ibu yakni SW dan anak pertamanya yakni RJ.

Korban perempuan ini memang saat ditemukan dalam keadaan tidak mengenakan pakaian.

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.

“Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan,” sambungnya.

7. Tak Ada Ekspresi Bersalah

Usai melakukan pembunuhan, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.

Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Namun penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.

Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan olehnya tidak masuk akal, maka ditetapkan bahwa ia adalah tersangka tunggal kasus ini.

“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” terangya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

8. Ancaman Hukuman JND

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. (*)

(TribunKaltim.co)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved