Kasus Inses di Banyumas
Rudianto Divonis Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas
Terdakwa Rudianto, pembunuh bayi hasil inses bapak dan anak di Banyumas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rudianto, pembunuh bayi hasil inses bapak dan anak di Banyumas.
Hal itu berdasarkan putusan nomor perkara 225/2023 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri dengan hakim anggota Melcky Johny Otoh dan Riana Kusumawati.
Vonis tersebut dikatakan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Baca juga: Nasib Pilu FN Bocah Tangsel 17 Tahun, Dipaksa Ayah Berhubungan Inses, Kini Lagi Hamil 8 Bulan
Baca juga: Skenario Keji Bapak Tutupi Perbuatan Inses, Anak Hamil 8 Bulan Dipaksa Bilang Diperkosa Orang Lain
"Mengadili menyatakan Rudianto (57) terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri dalam pembacaan putusannya, Rabu (7/2/2024).
Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Putusan sebanyak 112 halaman tersebut menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Diketahui terdakwa ditahan sejak 24 Juni 2023.
Terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan bayi hasil inses secara keji.
Adapun yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan 7 bayi anak sendiri dan menyetubuhi anak sendiri.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan siap mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya sempat diberitakan terdakwa melakukan inses dengan anaknya sendiri yaitu, ER dan pembunuhan terhadap 7 bayi.
Sementara itu penasehat hukum tersangka, Sudiro mengatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kami akan banding atas putusan tersebut," jelasnya. (*)
Baca juga: Begini Jadinya Kalau Bapak-Anak Lulus dan Wisuda Bareng, Potret Langka di UIN Walisongo Semarang
Baca juga: Rindu Sosok Frets Butuan di Persib, Bojan Hodak: Belum Ada Pemain Bertipe Game Changer
Baca juga: Pemilu 2024, 26 TPS Rawan Rob di Kota Semarang
Baca juga: Penggunaan VAR Liga 1 2023 Molor Lagi? Kabar Awal Mestinya Februari 2024
tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
inses
Inses Banyumas
kriminal
pembunuhan
pembunuhan bayi hasil inses
Rudianto
TribunBreakingNews
Breakingnews
| UIN Turunkan Tim dan Dosen Pembimbing KKN untuk Dampingi Keluarga Mahasiswa Hanyut |
|
|---|
| Pohon Tumbang Timpa Rumah Makan Padang hingga Hancur, Pengunjung Pun Sampai Lari Berhamburan |
|
|---|
| Prabowo: Pemerintah Akan Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik Terbaru Rabu 5 November 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
|
|---|
| Daftar Harga Bahan Bakar Minyak Terbaru Rabu 5 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Vonis-Bapak-Inses-Banyumas.jpg)