Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Inses di Banyumas

Rudianto Divonis Penjara Seumur Hidup, Pelaku Pembunuhan 7 Bayi Hasil Inses di Banyumas

Terdakwa Rudianto, pembunuh bayi hasil inses bapak dan anak di Banyumas dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Suasana sidang dengan putusan penjara seumur hidup kepada terdakwa Rudianto pembunuh bayi hasil inses bapak dan anak di Banyumas, Rabu (7/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Rudianto, pembunuh bayi hasil inses bapak dan anak di Banyumas

Hal itu berdasarkan putusan nomor perkara 225/2023 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri dengan hakim anggota Melcky Johny Otoh dan Riana Kusumawati.

Vonis tersebut dikatakan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Baca juga: Nasib Pilu FN Bocah Tangsel 17 Tahun, Dipaksa Ayah Berhubungan Inses, Kini Lagi Hamil 8 Bulan

Baca juga: Skenario Keji Bapak Tutupi Perbuatan Inses, Anak Hamil 8 Bulan Dipaksa Bilang Diperkosa Orang Lain

"Mengadili menyatakan Rudianto (57) terbukti sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhi pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Veronica Sekar Widuri dalam pembacaan putusannya, Rabu (7/2/2024). 

Terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. 

Putusan sebanyak 112 halaman tersebut menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. 

Diketahui terdakwa ditahan sejak 24 Juni 2023.

Terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan pembunuhan bayi hasil inses secara keji. 

Adapun yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan 7 bayi anak sendiri dan menyetubuhi anak sendiri.

Sementara yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan siap mempertanggung-jawabkan perbuatannya. 

Sebelumnya sempat diberitakan terdakwa melakukan inses dengan anaknya sendiri yaitu, ER dan pembunuhan terhadap 7 bayi. 

Sementara itu penasehat hukum tersangka, Sudiro mengatakan akan melakukan banding atas putusan tersebut. 

"Kami akan banding atas putusan tersebut," jelasnya. (*)

Baca juga: Begini Jadinya Kalau Bapak-Anak Lulus dan Wisuda Bareng, Potret Langka di UIN Walisongo Semarang

Baca juga: Rindu Sosok Frets Butuan di Persib, Bojan Hodak: Belum Ada Pemain Bertipe Game Changer

Baca juga: Pemilu 2024, 26 TPS Rawan Rob di Kota Semarang

Baca juga: Penggunaan VAR Liga 1 2023 Molor Lagi? Kabar Awal Mestinya Februari 2024

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved