Hukum dan Kriminal
Selebgram Ini Dicekik dan Telinga Digigit Pacarnya, Lapor Polisi, Kasus Menggelinding ke Meja Hukum
Muhammad Ardiansyah (20), warga Pakis, Kabupaten Malang harus meringkuk di dalam bui karena diduga telah menganiaya pacarnya bernama Safitri
TRIBUNJATENG.COM - Muhammad Ardiansyah (20), warga Pakis, Kabupaten Malang harus meringkuk di dalam bui karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya yang bernama Safitri Anggraini Dewi (26).
Aksi penganiayaan itu terjadi di salah satu perumahan Desa Sumput, Sidoarjo, Kamis (9/11/2023).
Korban penganiayaan merupakan artis Instagram di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku cemburu karena korban diduga selingkuh dengan pria lain.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pelaku yang ditetapkan tersangka penganiayaan itu adalah
Ketika itu, Ardiansyah secara tiba-tiba mendatangi rumah korban, ul 04.30 WIB.
"Pelaku turun dari mobil dan merebut ponsel yang dipegang korban, lalu membantingnya sambil marah. Pelaku juga memukulkan ponsel itu ke kepala korban," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: KRONOLOGI Selebgram Rachel Vennya Diusir dari Vila Mewah di Bali, Per Malam Rp 25 Juta
Baca juga: "Jangan Bunuh" Remaja 14 Tahun Korban Penganiayaan Trauma Sering Teriak, Keluarga Ikat Tangan Kaki
Kemudian, kata Christian, pelaku langsung mendorong korban masuk ke dalam rumahnya.
Selain itu, kedua pasangan tersebut juga masih terus bersitegang hingga terlibat adu mulut.
"Sewaktu korban berada di dalam kamar, pelaku mencekik leher korban dan menggigit telinga korban. Selanjutnya pelaku meninggalkan rumah korban," jelasnya.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolresta Sidoarjo keesokan harinya.
Selain itu, selebgram dengan akun @vitri_pradana itu juga sempat mengunggah di cerita Instagramnya.
"Akibat peristiwa (penganiayaan) tersebut korban mengalami luka lebam dan lecet di sekitar tangan, dada, telinga kanan dan kaki," ujarnya.
Selanjutnya, polisi memanggil Ardiansyah untuk dimintai keteranganya sebagai saksi pada Sabtu (3/2/2024).
Pria itu mengakui perbuatanya dan beralasan tindakanya didasari rasa cemburu.
"Pelaku selaku pacar korban merasa jengkel dan cemburu, karena menduga korban telah menjalin hubungan dengan orang lain. Dan langsung ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo," ucapnya.
Pelaku pun dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait dengan enganiayaan yang mengakibatkan luka. Dia mendapatkan ancaman hukuman selama dua tahun delapan bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.