Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Mbah Suyatno vs Bu Kades Soal Kasus Curi Ayam, Divonis Bebas, Syukuran Bagi Ayam Geprek

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Mbah Suyatno dikabulkan majelis hakim PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jatim
Kakek di Bojonegoro Tolak Mengaku Curi Ayam Bu Kades Meski Dibayar Rp 1 Miliar 

Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya karena tudingan mencuri ayam jago, Suyatno mengatakan, tidak.

"Mboten (tidak, red)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.

Suyatno Sujud Syukur karena Divonis Bebas
Mbah Suyatno Sujud Syukur karena Divonis Bebas, Terbukti Tak Curi Ayam Jimat Rp 4 Juta milik Bu Kades

Usai memberi keterangan yang singkat ini, Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya Muhammad Hanafi.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. 

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro. Serta, meminta JPU Kejari Bojonegoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sementara itu, Agung Sih Warastini selaku JPU Kejari Bojonegoro, tidak memberi keterangan kepada awak media usai mengikuti sidang Putusan Sela perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno tersebut.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Sebelumnya, Siti Kholifah mengemukakan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil.

Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved