Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kasus Mbah Suyatno vs Bu Kades Soal Kasus Curi Ayam, Divonis Bebas, Syukuran Bagi Ayam Geprek

Eksepsi yang diajukan kuasa hukum Mbah Suyatno dikabulkan majelis hakim PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024).

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jatim
Kakek di Bojonegoro Tolak Mengaku Curi Ayam Bu Kades Meski Dibayar Rp 1 Miliar 

"Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku," ujar Kades Pandantoyo itu kepada awak media saat ditemui di Balai Desa Pandantoyo beberapa waktu lalu.

Agus Nur, anak Suyatno mengatakan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah.

Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp 120 ribu.

"Sebab itu, bapak (Suyatno, red) tak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah, red). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga," ujar anak mbarep atau anak pertama Suyatno tersebut.

Pada akhir November 2022, Suyatno pun diproses Polres Bojonegoro.

Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro.

Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno coba didamaikan namun gagal.

Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan.

Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.

Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan.

Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Kakek Curi Ayam Bu Kades, Tak Ada Saksi Akhirnya Minta Dibebaskan dari Tahanan

Keluarga Bagi-bagi Ayam Geprek

Keluarga Mbah Suyatno melakukan aksi unik setelah Suyatno bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Ilustrasi Ayam Geprek
Ilustrasi Ayam Geprek (Tribun Jateng/Fajar Bahruddin)

Keluarga Suyatno membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Inisiator aksi ganjil itu anak kandung Suyatno yakni Nafi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved