Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Gadis Jadi Budak Seks Ayah Kandung Selama Hampir 4 Tahun

Nasib tragis dialami anak yang menjadi budak seks ayah kandung selama hampir 4 tahun sejak 2020.

Tayang:
Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi. 

TRIBUNJATENG.COM, FLORES TIMUR - Nasib tragis dialami anak yang menjadi budak seks ayah kandung selama hampir 4 tahun sejak 2020.

Pelaku berinisial BB kini ditahan aparat kepolisian setempat atas dugaan kasus persetubuhan.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Inilah Tampang JS, Pelaku Persetubuhan Anak Yang Direkam Korbannya Karena Capek 3 Tahun Diperkosa

Pelaku ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/05/I/2024/SPKT/Res Flotim/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA Laa mengatakan, penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut.

"Korban dan pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Lasarus dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Lasarus, dugaan persetubuhan ini terjadi sejak 6 Juli 2020.

Kemudian terus berlanjut.

Terakhir, pada 14 April 2023.

Lebih kurang 15 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Pelaku menyetubuhi korban di tiga lokasi. Lokasi pertama di rumah pelaku, kemudian di tempat pembuatan batako," paparnya.

Pelaku sudah ditangkap dan barang bukti sudah diamankan

Setelah kasus ini dilaporkan, aparat langsung bergerak menangkap pelaku.

Baca juga: Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Pelaku Pernah Dilaporkan Atas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Semua barang bukti sudah diamankan.

Lasarus menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved