Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anaknya Jadi Tersangka Usai Lolos Tes Tamtama, Orangtua Tak Terima, Demo di Depan Kantor Polisi

Merasa anaknya diperlakukan kurang adil, orangtua unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/24)

Editor: muslimah
Kompas.com/Priska Birahy
Abdul Majid dan Halima berdemo di depan Markas Polda Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/2024) lantaran protes dan kecewa anaknya dijadikan tersangka dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan di Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur. Rencananya anak Majid dan Halima akan ke Surabaya pada Sabitu (10/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Merasa anaknya diperlakukan kurang adil, orangtua unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku, Tantui, Kamis sore (8/2/24).

Anaknya ditahan setelah lolos tes seleksi tamtama.

Sang anak yang bernama Faizul Rahman alias Rifai, 21, dijadikan tersangka pada Kamis (8/2/2024).

Padahal, dua hari lagi atau pada Sabtu (10/2/2024), Rifai akan berangkat mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur.

Baca juga: Pembunuh 1 Keluarga Jalani Rekonstruksi Terlama Polres PPU, Alasan Buang HP Korban Terjawab

Baca juga: Kisah Supiah Selamat dari Banjir Karanganyar Demak, Pakai Galon Naik Atap, Dievakuasi Tengah Malam

Rifai lulus seleksi Tamtama Polri 2023.

Sambil membawa spanduk, keduanya berdiri di depan pintu gerbang sebagai aksi protes dan kekecewaan terhadap apa yang dialami putra mereka.

"Anak saya baru dijadikan tersangka setelah lulus tes dan akan berangkat esok lusa. Kalau memang dia bersalah kenapa kejadian dari 2021, lalu 2024 ini baru dia jadi tersangka," ujar Abdul Majid, 44, orang tua Faizul Rahman.

Rifai ditahan pada pukul 14.00 WIT di rumahnya di kawasan Baru Merah Dalam Kapala Air RT 001 RW 014 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Dia ditahan di Polsek Sirimau (pos Kota) atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan pada Februari 2021.

Hal ini yang dirasa janggal dan aneh.

Padahal anaknya telah lulus semua tahapan tes.

Bahkan dari pengakuan Majid, Faizul alias Rifai telah menandatangani surat keberangkatan dirinya mengikuti pendidikan di Surabaya.

"Kenapa setelah mau berngkat, sedangkan dia urus semua berkas kan lewat kepolisian,” ucapnya kepada awak media.

Majid bersama istri Halimah berdiri sekitar 15 menit di depan pintu gerbang Polda Maluku sambil memegang dua spanduk.

Salah satunya bertuliskan,

"Pak Kapolda Kanapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?”, yang dipegang Halimah.

Sedangkan Majid memegang poster bertuliskan “Katong Butuh Keadilan”.

Mereka mengungkapkan rasa kecewa dan protes lantaran anaknya yang akan melanjutkan pendidikan malah ditangkap dan dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan pada 2021.

Majid meyakini anaknya korban salah tangkap asal proses hukum yang berjalan tidak adil.

Mestinya, kata Majid, jika terbukti bersalah di 2021 anak sulungnya itu sudah diproses.

Dengan begitu pada seleksi berkas administratif, Faizul harus dinyatakan gagal.

Atas dasar itulah, keduanya mantap melakukan aksi

Bahkan Halimah sampai menangis sesenggukan sambil membetangkan poster di depan gerbang.

Dia tak kuasa menahan air mata kecewa dan sedih harus menerima kenyataan anaknya ditahan dan jadi tersangka dua hari sebelum berangkat mengikuti pendidikan.

Tak lama beraksi, pasangan suami istri didatangi petugas kepolisian yang langsung mengantar keduanya ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

“Seng ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)," celetuk sang ibu usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Setelah sekitar 40 menit memberikan keterangan, Majid dan Halimah yang didampingi kuasa hukum Adam Hadiba menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian.

“Pertama kami tuntut keadilan soal proses penyelidikan Polsek Sirimau terhadap Faizul."

"Kami juga minta pak Kapolda perintahkan jajarannya untuk identifikasi masalah ini lebih lanjut." 

"Ini kejadian sudah tiga tahun dan di 2023 Faizul ini belum ditetapkan tersangka,” tegas Hadiba.

Tanggapan Polda Maluku

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, membenarkan penangkapan Faizul, calon siswa (casis) yang akan berangkat besok.

Namun, kasus penganiayaan pada 2021 itu telah diupayakan jalan damai antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.

“Jadi dia (Faizul) dan tetangga ini terlibat penganiayaan pda 24 Februrai 2021. Kami sudah dorong upaya damai."

"Sebenranya kedua pihak ingin berdamai tapi kok tidak damai. Bahkan barusan ketemu kami minta mereka selesaikan,” kata Roem saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (9/2/2024).

Sejak ada pelaporan pada 2021, pihak kepolisian mengupayakan jalan damai yaitu penyelesaiaan antarkeluarga kemudian mencabut laporan.

Pada 2023 Faizul dan adiknya ditetepkan sebagai tersangka.

“Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka. Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai,” terangnya.

Roem mengaku pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Faizul, bagian SDM Polda Maluku dan Polsek Sirimau

“Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi. Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes,” ujar Roem.

Ia memastikan, jika terjadi perdamaian dan ada pencabutan laporan maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan casis ke Surabaya. 

( Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved