Berita Regional
Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi saat Transaksi Sabu di Dalam Rumah
Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LT, warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LT, warga Desa Kalimango, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa menangkap wanita 37 tahun itu karena penyalahgunaan nerkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, LT sedang transaksi sabu di dalam rumahnya.
Baca juga: Hakim Tertawa Dengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal menangkap IRT pada hari Rabu 7 Februari 2024 pukul 17.00 Wita,” kata Fatoni saat dikonfirmasi Jumat (9/2/2024).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku di Desa Kalimango Kecamatan Alas kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP.
Hasilnya saat itu petugas melihat pelaku hendak melakukan transaksi di dalam rumah.
Selanjutnya petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 poket sabu dengan berat bruto 2,71 gram, serta barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa uang tunai Rp 460.000, kaos kaki, dan tas selempang hitam," jelas Fatoni.
Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa barang haram tersebut milik LT bersama suaminya yakni KM yang kini tengah diburu polisi.
"Dari pengakuan pelaku LT, narkoba itu dimiliki bersama dengan suaminya, keduanya merupakan pengedar yang kerap menjualbelikan narkoba di wilayah kecamatan Alas," terang Fatoni.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kedapatan Transaksi Sabu di Dalam Rumah, IRT di Sumbawa Dibekuk Polisi"
Baca juga: 2 Polisi Ditangkap karena Peras Pengguna Narkoba, Minta Rp10 Juta untuk Uang Keamanan
Presiden Prabowo: DPR Cabut Tunjangan hingga Kunjungan Luar Negeri |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Usai Dua Rumahnya Dijarah: Saya Tidak Terima! |
![]() |
---|
10 Fakta Penjarahan 2 Rumah Ahmad Sahroni, Jam Tangan Rp 11 Miliar hingga Mobil Tesla Lexus Dirusak |
![]() |
---|
Uang Rupiah dan Dollar di Brankas Milik Ahmad Sahroni Hasil Jarahan Disawer: Ijazah pun Diambil |
![]() |
---|
TNI Diam Saja, Rumah Ahmad Sahroni Dijarah dan Dirusak Massa: Ada yang Bawa Patung Iron Man |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.