Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kota Semarang

Jelang Pemilu 2024, Satresnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus 38 Tersangka Narkoba

Satresnarkoba Polrestabes Semarang meringkus 38 tersangka narkoba selama bulan Januari ini atau menjelang coblosan Pemilu 2024.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dok Polrestabes Semarang.
Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua tersangka kasus narkoba menonjol selama Januari 2024. Total tersangka yang ditangkap di kurun waktu tersebut sebanyak 38 tersangka, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang meringkus 38 tersangka narkoba selama bulan Januari ini atau menjelang coblosan Pemilu 2024.

Dari puluhan tersangka terdiri dari pengedar dan pengguna.

"Untuk pengedar ada 17 tersangka, sisanya 21 tersangka merupakan penyalahguna," beber Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2/2024).

Hankie menerangkan, 38 orang ditangkap 30 di antaranya merupakan pengedar narkotika. 

Sisanya delapan orang terjerat kasus psikotropika dan obat berbahaya. 

"Residivis ada 11 orang, 10 orang residivis kasus narkotika, satu orang kasus psikotropika," bebernya.

Dari seluruh tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 577,32 gram, psikotropika 136 butir, obat keras 22.841 butir, 12 sepeda motor, 4 alat hisap dan lainnya.

"Dua kasus menonjol yakni penangkapan pengedar sabu dengan BB (barang bukti) setengah kilogram sabu dan pengedar pil Y dengan BB 22 ribu butir," tandasnya. (iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved