Kota Semarang
Penerimaan Pajak Kota Semarang Baru 50 Persen dari Target, Ini Sektor yang Akan Dikejar
Penerimaan pajak daerah Kota Semarang pada semester pertama tahun 2025 tercatat mencapai 50 persen dari target.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penerimaan pajak daerah Kota Semarang pada semester pertama tahun 2025 tercatat mencapai 50 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3 triliun.
Capaian ini dinilai menjadi sinyal positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun sejumlah potensi penerimaan dinilai masih belum tergarap secara optimal.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo menilai, sejumlah sektor seperti parkir, retribusi pasar, pemanfaatan aset daerah, pajak hiburan, dan reklame menjadi sebagian sumber PAD yang masih memiliki ruang peningkatan signifikan.
Baca juga: Ada Aturan Baru Pajak Aset Kripto, Begini Respon Trader
Baca juga: Kuasa Hukum Martono Terdakwa Korupsi Suap Mbak Ita dan Suami Tak Keberatan Sidang Vonis Ditunda
"Ini capaian yang patut diapresiasi, tetapi masih ada potensi besar yang belum tergarap, seperti parkir, retribusi pasar, pemanfaatan aset daerah, serta pajak hiburan dan reklame,” kata Joko Widodo, dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
Sistem digital dalam hal ini dinilai menjadi salah satu solusi strategis yang didorong untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pemungutan pajak serta retribusi.
Dengan penerapan sistem digital, menurutnya, seluruh transaksi dapat tercatat secara transparan, sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan.
"Dengan digitalisasi, setiap transaksi bisa tercatat jelas sehingga penerimaan daerah lebih akurat dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, diperlukan penertiban dalam pengelolaan parkir dan retribusi pasar yang selama ini dianggap rawan kebocoran.
Pendataan ulang terhadap aset daerah juga dinilai menjadi langkah penting agar pemanfaatannya dapat lebih produktif dan memberi kontribusi nyata terhadap PAD.
Adapun untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, ia menilai sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan legislatif menjadi faktor kunci. Laporan rutin dan evaluasi berkala terhadap sektor-sektor penerimaan perlu dilakukan secara transparan.
“Jika sektor-sektor ini dikelola lebih rapi, setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi warga Kota Semarang,” ujarnya.
Sementara itu, ia lebih lanjut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan tertib membayar pajak daerah.
“Kesadaran masyarakat menjadi faktor penting. Semakin tertib pembayaran pajak, semakin besar pula manfaat yang bisa dirasakan bersama dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya. (idy)
Ini Rata-rata Permasalahan PNS di Kota Semarang, Hampir Tiap Hari Ada ASN Curhat ke Psikolog |
![]() |
---|
Pokdarwis Unjuk Gigi Tampilkan Hasil UMKM dalam Jambore Pokdarwis |
![]() |
---|
Kota Semarang Bakal Gelar Festival Mustika Rasa, Ini Tanggalnya! |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Disebut Muncul Lagi. Kadinkes Kota Semarang Sebut Belum Ada Laporan |
![]() |
---|
DPRD Kota Semarang Sebut Sosialisasi IKD Perlu Digencarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.