Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Kampanye Segera Berakhir, Berikut Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Beserta Larangannya

masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu

Editor: muslimah
Agus Iswadi
Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara DPRD kabupaten saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024).   

TRIBUNJATENG.COM - Rangkaian Pemilu 2024 hampir mencapai puncaknya yakni pemungutan suara tanggal 14Februari 2024.

Saat ini masih tahapan kampanye yang akan berakhir tanggal 10 Februari.

Selanjutnya bakal ada masa tenang.

Masa tenang merupakan salah satu rangkaian Pemilu 2024 setelah masa kampanye yang dilakukan oleh para calon presiden dan calon anggota legislatif.

Baca juga: Siswa SMK yang Bunuh 1 Keluarga Sudah Punya Niat Memperkosa, Ada Orang Ketiga

Baca juga: Ayah Artis Tetap Sederhana Jadi Petani Urus Sawah di Kampung, Anaknya Makin Terkenal

Merujuk Pasal 1 angka (36) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Lalu, tanggal berapa masa tenang Pemilu 2024 dimulai?

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Dikutip dari Tribun Sumsel, Jumat (9/2/2024), masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11-13 Februari 2024, hal itu tertuang pada Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam pasar 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara,” bunyi Pasal 278 ayat (1).

Diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 digelar hingga 10 Februari 2024 yang sudah terlaksana sejak 28 November 2023.

Sehingga, saat masa tenang, semua aktivitas terkait kampanye ditiadakan hingga hari H pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Hal yang Dilarang pada Masa Tenang

Pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

- Tidak menggunakan hak pilihnya

- Memilih pasangan calon

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved