Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

Kampanye Segera Berakhir, Berikut Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 Beserta Larangannya

masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu

Tayang:
Editor: muslimah
Agus Iswadi
Pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara DPRD kabupaten saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Aula Hotel Permata Sari Tasikmadu Kabupaten Karanganyar, Rabu (31/1/2024).   

- Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

- Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu

- Memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika terdapat pihak yang melanggar ketentuan tersebut, akan diancam dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” bunyi Pasal 523.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang.

Demikian informasi jadwal beserta larangan saat masa tenang Pemilu 2024.

( Tribunjatim.com )

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved