Berita Regional
Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara: Pelaku Dendam karena Asmara, Ayam, dan Helm
Pembunuhan satu keluarga menggererkan warga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Ini harus dipercepat karena dalam 15 hari sudah harus tahap dua," ungkapnya, diberitakan Kompas.com (8/2/2024).
Tersangka hadir ke rekonstruksi didampingi pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Dian menjelakan, pelaku akan berusia 18 tahun atau memasuki usia dewasa pada 27 Desember 2024. Namun, status hukum pelaku sebagai anak di bawah umur tidak berubah dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
"Tanggal 27 dia jadi dewasa, dan tidak berubah itu tetap anak-anak karena kan berkasnya sebelum 15 hari sudah harus rampung," jelanya.
J tersangka pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, Pelaku Siswa SMK, Motifnya Sakit Hati"
Baca juga: Remaja 16 Tahun Bunuh 5 Orang Sekeluarga karena Masalah Sepele
| Elektabilitas Menkeu Purbaya Melejit, Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2029? |
|
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka |
|
|---|
| ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi |
|
|---|
| Calon Dokter Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah, Ayah dan Saudara Laki-lakinya Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Seorang-balita-berusia-3-tahun-jadi-korban.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.