Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Aplikasi Sirekap KPU Dikeluhkan Kerap Error, KPPS Lakukan Ini Jika Terjadi Saat Hari H Coblosan

Dua hari menjelang Pemilu 2024, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikeluhkan kerap galat (error).

Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto Aplikasi Sirekap KPU Dikeluhkan Kerap Error, KPPS Lakukan Ini Jika Terjadi Saat Hari H Coblosan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap KPU

TRIBUNJATENG.COM - Dua hari menjelang Pemilu 2024, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikeluhkan kerap galat (error).

Salah satu bentuknya petugas KPPS kesulitan akses masuk atau login ke aplikasi Sirekap.

Sebagaimana diketahui, aplikasi Sirekap adalah sistem perhitungan baru yang digunakan KPU. Sistem ini menggantikan Sistem informasi penghitungan suara (Situng). Nantinya KPPS yang bertugas di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib melakukan registrasi guna menginput hasil penghitungan suara ke aplikasi Sirekap.

Ketua KPPS TPS 082 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Arif Rahman Hakim menyebut anggotanya yang diberi tugas menginput data hasil penghitungan suara kesulitan akses masuk atau login ke aplikasi Sirekap.

"Sudah registrasi tetapi nggak bisa login atau masuk," ujar Arif saat ditemui Tribun, Minggu(11/2/2024).

Baca juga: Cukup Unduh Sirekap, Sambil Rebahan Pantau Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Begini Caranya

Baca juga: Link Download Sirekap Aplikasi Pemantau Hitungan Suara Pilpres 2024, Begini Cara Aksesnya

Menurutnya, KPPS sudah beberapa kali mengikuti bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara(PPS) tingkat desa.

Selama dua kali mencoba itu aplikasi Sirekap kerap tidak bisa dipergunakan.

"Ini lagi bimtek (bimbingan teknis) belajar aplikasi tapi error terus," ujarnya.

Baca juga: Ini Cara Gampang Cek Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024, Unduh Saja Aplikasi Sirekap

Sementara itu Anggota KPPS TPS 082 Bumi Cilebut Damai, Bogor, Jawa Barat, Fathan menyebut saat bimbingan teknis dilakukan di kantor desa Cilebut Barat petugas PPS mewanti-wanti apabila aplikasi Sirekap tetap galat (error) ketika hari pemungutan suara dan penghitungan suara maka dirinya diminta memotret hasil penghitungan suara dan berita acara pemungutan suara dengan gawai(telepon seluler) ke PPS tingkat desa.

"Nanti dikirim dalam bentuk PDF fotonya," kata Fathan.

Selain aplikasi Sirekap yang galat (error), KPPS juga mengeluhkan minimnya surat suara cadangan di TPS 082.

Padahal jumlah Daftar Pemilih Tambahan(DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus(DPK) jumlahnya banyak dan tidak sebanding dengan ketersediaan surat suara cadangan.

"DPT riilnya 296, DPTb 14, DPK 4, surat suara cadangan hanya 6," kata Arif.

Diketahui sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu jumlah surat suara cadangan jumlahnya 2 persen dari total DPT riil.

Asumsinya surat suara itu tidak akan terpakai atau tidak akan digunakan sepanjang tidak ada DPK atau DPTb. 

Sehingga perlakuan terhadap surat suara cadangan juga harus diberlakukan oleh KPPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

Karena ketentuan itu pula, jumlah surat suara di setiap TPS akan berbeda. Sebab jumlah DPT di masing-masing TPS tidak sama.

PKPU Nomor 25 tahun 2023 hanya mengatur batas maksimal jumlah DPT di satu TPS pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 300 orang.

Misalnya, ketika surat suara cadangan itu tidak terpakai maka KPPS menandainya dengan memberikan tanda silang pada surat suara. 

Perlakuan memberikan tanda silang pada surat suara yang tidak digunakan ini juga berlaku terhadap yang rusak atau keliru dicoblos oleh pemilih.

Tanda silang itu harus dibubuhkan KPPS pada bagian luar surat suara yang memuat nomor dan alamat TPS serta tanda tangan ketua KPPS, dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau ballpoint.

"Jadi kita bingung ini kalau nanti ada yang masih mencoblos surat suara habis bagaimana karena kita minus surat suara cadangannya," kata Arif. Lebih jauh Arif menjelaskan pihaknya sudah berkonsultasi dengan PPS tingkat Desa dan Panwaslu Kecamatan.

Dari Panwaslu Kecamatan memberikan saran agar KPPS bersikap tegas dengan menolak apabila masih ada warga yang memilih tetapi dilakukan di luar jadwal resmi yang sudah diumumkan.

Panwaslu Kecamatan kata Arif juga memberikan saran agar selalu berkoordinasi dengan seluruh TPS yang ada di Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat agar bisa mengetahui wilayah mana saja yang bisa mensubsidi surat suara.

"Jadi antar TPS bisa saling bantu," katanya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Hari Jelang Pencoblosan KPPS di Bogor Keluhkan Aplikasi Sirekap KPU Sering Error

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved