Berita Kudus
Bawaslu Kudus Panggil Seorang Caleg Diduga Janjikan Hadiah Tertentu Saat Kampanye Berlangsung
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memanggil satu calon legislatif (Caleg) berinisial M.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
Di dalam Pasal 523 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juga menjelaskan bahwah 'setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (Sam)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kudus
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.