Pemilu 2024
Cegah Praktik Politik Uang Saat Masa Tenang, Begini langkah Bawaslu Kota Pekalongan
Bawaslu Kota Pekalongan meminta untuk peserta pemilu, tidak melakukan money politic pada saat masa tenang.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Bawaslu Kota Pekalongan meminta untuk peserta pemilu, tidak melakukan money politic atau politik uang pada saat masa tenang.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, kepada Tribunjateng.com, Minggu (11/2/2024).
"Masa tenang adalah, masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye. Jadi, Bawaslu Kota Pekalongan, akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," kata Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin.
Baca juga: Nasib Setyo Wayudi, ASN Wonosobo Tewas Tertimpa Pohon Lapuk Saat Menertibkan Baliho Kampanye
Menurutnya, banyak hal yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, serta semua lapisan masyarakat, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar, aman, bersih, jujur dan adil.
Salah satu yang perlu diwaspadai adalah, praktik money politik (politik uang) atau yang biasa disebut masyarakat sebagai 'serangan fajar'.
"Inovasi yang kami lakukan terkait hal ini adalah, semua pengawas TPS memberikan 2050 surat imbuan larangan politik uang kepada Ketua RT dan RW se Kota Pekalongan. Upaya dengan memberikan surat imbauan tersebut, mungkin satu-satunya Bawaslu yang ada di Jawa Tengah."
"Tidak hanya itu, pengawas TPS setelah memberi tahukan dan memberikan surat imbauan tersebut untuk foto dan diposting diakun sosial medianya masing-masing," ujarnya.
Miftahuddin mengajak masyarakat di Kota Pekalongan untuk tidak terpengaruh dengan segala bentuk praktik politik uang. Apabila hal itu dilakukan, bisa dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, patroli money politik juga menjadi atensi betul dalam masa tenang, dan jika ada kami akan tidak tegas hal itu," imbuhnya.
Kemudian, adanya surat imbauan tersebut banyak ketua RT dan RW menyambut baik. Karena, selama pemilu berlangsung baru ada surat imbauan tersebut keliling ke RT dan RW.
"Ketua RT senang dengan adanya imbauan tersebut. Ada juga yang takut, terkait imbauan surat tersebut. Tapi alhamdulilah banyak sekali yang menyambut itu," ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat empat poin penting dalam surat imbauan tersebut antara lain, memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan praktik politik uang, mentaati peraturan perundang-undangan mengenai larangan praktik politik uang, melaporkan kepada pengawas pemilu terdekat apabila ada dugaan praktik politik uang, dan mensosialisasikan kepada warga terkait larangan dan sanksi money politik.
Baca juga: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kota Tegal Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye
"Diharapkan dengan adanya imbauan ini, masyarakat bersama dengan jajaran pengawas pemilu dapat menjaga integritas pemilu, dan meminimalkan praktik politik uang yang dapat merugikan demokrasi," tambahnya.
Sementara itu, Budiyanto RT 5 RW 13 Padukuhan kraton, Kecamatan Pekalongan Utara mengucapkan terimakasih kepada para pengawas pemilu yang sudah memberikan surat imbauan tersebut.
"Selama pemilu baru ini, pengawas memberikan surat imbauan ke RT terkait larangan money politik," katanya. (Dro)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.