Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Pegawai Dilarang Hamil Hingga Uang JKN Ditahan Oleh Kepala Puskesmas, Kini Melapor

Kisah DA seorang pegawai puskesmas mendapat perlakuan tidak mengenakan dari atasannya.

Editor: rival al manaf
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi hamil (THINKSTOCKPHOTOS) 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah DA seorang pegawai puskesmas mendapat perlakuan tidak mengenakan dari atasannya.

Ia dilarang hamil hingga uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nya ditahan oleh Kepala Puskesmas.

Ternyata hal itu tidak hanya dialami oleh DA, namun juga mayoritas pegawai puskesmas.

Baca juga: Lapas Perempuan Semarang Lakukan Penandatanganan PKS dengan UPTD Puskesmas Poncol

Baca juga: Bupati Wonosobo Imbau RSUD dan Puskesmas Bangun Situasi Harmonis di Lingkungan Kerja 

Kini nasib kepala puskesmas dituduh larang pegawai hamil hingga tahan uang JKN itu telah dilaporkan.

Diketahui bahwa masalah di Puskesmas Sabokingking, Kota Palembang, Sumatra Selatan ini menjadi berita viral.

Kepala Puskesmas Sabokingking disebut tidak manusiawi dalam memperlakukan pegawainya.

Inspektorat Palembang hingga wali kota angkat bicara.

Pada Rabu (7/2/2024), belasan pegawai melaporkan Kepala Puskesmas Sabokingking ke Inspektorat Palembang.

Salah satu pegawai Puskesmas Sabokingking, yang berinisial DA menuturkan, ia merasa sangat kecewa dengan sikap arogan dan tidak manusiawi atasannya tersebut.

Menurut DA, sejumlah aturan pun dilanggar oleh kepala puskesmas hingga seenaknya membuat aturan pribadi.

Salah satunya, kata DA, uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang seharusnya menjadi hak pegawai ditahan oleh pegawai puskesmas tersebut.

Lebih parahnya lagi, lanjut DA, para pegawai perempuan dilarang hamil selama bekerja.

Bahkan, pegawai juga dilarang merawat keluarga yang sakit atau kepentingan lain tanpa seizin pimpinan.

DA mengaku, perlakuan tidak manusiawi tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam tahun terakhir.

"Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas," ungkap DA, dikutip dari Sripoku via TribunJabar.

"Kami dilarang hamil, tidak diperbolehkan merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lainnya tanpa izin beliau," tambahnya.

"Lebih parahnya lagi, beliau menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami," jelasnya.

Dengan alasan tersebut, DA berharap laporan tersebut mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan.

Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryati akhirnya membenarkan adanya laporan pegawai puskesmas terkait sikap pimpinannya yang dianggap arogan.

Terdapat sedikitnya 18 pegawai Puskesmas Sabokingking yang melayangkan laporan itu kepada pihaknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah melakukan klarifikasi baik kepada kepala Puskesmas maupun Dinas Kesehatan Palembang terkait masalah tersebut.

Menurut Jamiah, permasalahan ini hanya sebatas miskomunikasi.

"Ini hanya masalah komunikasi saja. Sudah kita klarifikasi," tutur Jamiah.

"Curhat dari karyawan juga sudah kita dengarkan bersama Kepala Puskesmas serta Dinkes Palembang," tambahnya.

Jamiah menambahkan, potongan dan penahanan uang JKN yang dikeluhkan para pegawai tidak benar adanya.

Hal itu, kata Jamiah, karena menjadi kebijakan meskipun tanpa adanya musyawarah terlebih dulu.

Kendati itu, Jamiah menyampaikan kepada para pegawai Puskesmas Sabokingking agar lebih berani menyampaikan keluhan mereka jika ada hal yang dirasa janggal saat mediasi atau klarifikasi bersama.

"Semoga hal ini kedepannya semakin baik, nyaman saat bekerja dan tidak terulang lagi kedepannya," ujarnya.

Di sisi lain, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, pihaknya meminta kepada Inspektorat untuk melakukan verifikasi jika ada laporan resmi sementara ini.

Mekanismenya, laporan resmi ditindaklanjuti dengan dibentuknya sebuah tim khusus untuk menangani masalah tersebut.

Dimana, mekanismenya jika telah ada laporan resmi, maka selanjutnya akan dibentuk Tim khusus.

"Timsus ini gabungan Inspektorat, BKPSDM, bagian hukum, setelah ada rekomendasi dari pengawasan internal di samping laporan resmi ke walikota baru akan disikapi untuk ditindaklanjuti," kata Ratu Dewa, dikutip dari Sripoku, Kamis (8/2/2024).

Meskipun telah ada klarifikasi dari masing-masing pihak, lanjut Ratu Dewa, pihaknya akan tetap menyorot permasalahan ini demi kenyamanan pegawai agar bisa memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Jadi muaranya ini nanti apakah kena hukuman ringan sedang dan berat. Itu juga akan dibawa ke dalam rapat penjatuhan disiplin," ungkap Ratu Dewa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kepala Puskesmas Dituduh Larang Pegawai Hamil, Inspektorat Jelaskan soal Uang JKN: Kebijakan, 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved