Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Masa Tenang Pemilu, Bawaslu Kota Tegal Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye 

Bawaslu Kota Tegal bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di tiap sudut Kota Tegal, Minggu (11/2/2024).

|

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Bawaslu Kota Tegal bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho di tiap sudut Kota Tegal, Minggu (11/2/2024).

Penertiban tersebut karena tiga hari kedepan merupakan masa tenang kampanye, 11- 13 Februari 2024.

Jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 APK.

Baca juga: Masa Tenang Pemilu 2024, Baliho Capres hingga Caleg Diturunkan Paksa di Kabupaten Batang

Sebelum berlangsungnya penertiban, kegiatan diawali dengan apel yang turut dihadiri oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono

Komisioner Bawaslu Kota Tegal, Nur Aliah Saparida mengatakan, penertiban APK ini dibagi kedua sasaran, yaitu tingkat kota dan tingkat kecamatan. 

Tingkat kota memiliki empat tim yang langsung dipimpin oleh komisioner dan koordinator sekretariat Bawaslu.

Tingkat kecamatan dilakukan oleh Panwascam dan dibantu Satpol PP. 

"Harapannya hari ini sudah bersih. Tapi kalau hari ini masih banyak, dilanjutkan besok," ujarnya. 

Aliah mengatakan, jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 APK

Fokus awalnya saat ini ada APK besar yang pencopotannya harus dibantu mobil crane. 

Ia mengatakan, beberapa baliho juga tampak sudah dicopot oleh pengurus partai.

"Beberapa baliho APK sudah ada yang dicopot. Karena di sepanjang jalan sudah menurun jumlahnya," katanya. 

Sementara itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya mengimbau, para peserta Pemilu untuk menurunkan dan mencopot APK pemilu 2024.

Semua yang berada di sudut-sudut Kota Tegal.

"Mulai dari gang, jalan kecil, jalan biasa maupun jalan besar atau protokol. Saya berharap Kota Tegal sudah bersih secepatnya," ungkapnya. 

Dedy Yon berpesan, kepada personil dan tim yang terlibat dalam penertiban APK untuk bekerja sesuai arahan dan aturan yang telah ditetapkan Bawaslu. 

Baca juga: Masuki Masa Tenang, Bawaslu Tertibkan Seluruh APK di Masing-Masing Kecamatan dan Desa

Sebab, menurutnya ini ada di bawah kewenangan Bawaslu. 

Ia menekankan agar petugas tetap dapat bijaksana dan tidak emosional dalam melaksanakan tugas penertiban APK.

"Lakukanlah penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan perintah yang diberikan oleh Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman dan permasalahan di kemudian hari," pesannya. (fba)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved