Pemilu 2024
Sosok Muhammad Arsyad, Kades yang Terancam Penjara 1 Tahun Gegara Suarakan Dukungan ke Caleg
Terungkap bahwa Muhammad Arsyad, Kepala Desa Timpuseng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, adalah oknum
TRIBUNJATENG.COM - Terungkap bahwa Muhammad Arsyad, Kepala Desa Timpuseng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, adalah oknum kepala desa yang menyuarakan dukungan ke salah satu Caleg DPR Provinsi.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan setelah melalui 14 hari kerja.
"Kades Timpuseng, ada bahasa yang dia sampaikan (menyuarakan dukungan)," ujar Iptu Slamet.
Oknum kepala desa ini dijerat dengan pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Setelah melalui proses penyelidikan selama 14 hari kerja," tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika oknum kepala desa di Kabupaten Maros terjerat dalam kasus pelanggaran Pemilu.
Pernyataan dukungan ini ditujukan kepada caleg DPR Provinsi dari PAN dan terjadi pada diskusi di Kopi Pagi, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu, Sufirman, menyatakan bahwa tindakan ini merugikan salah satu calon legislatif dan menjadi perhatian dalam pengawasan pemilu.
"Dalam diskusi itu, dia mengatakan satu suara saya untuk caleg provinsi, intinya dia memberikan dukungan, sudah diklasifikasi dan dia mengaku," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Identitas Kades Suarakan Dukungan ke Caleg di Cenrana Maros, Terancam Bui 1 Tahun
| Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
|
|---|
| Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
|
|---|
| Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
|
|---|
| 2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
|
|---|
| Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.