Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jadwal Gaji KPPS Cair? Ini Aturan Paling Lambatnya

Untuk jadwal pencairan gaji petugas KPPS di Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, perihal Satuan Biaya Masu

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
istimewa
Sejumlah petugas KPPS memamerkan amplop berisi uang transpor Bimtek, belum lama ini. 

Gaji KPPS Kapan Cair? Ini Aturan Paling Lambatnya


TRIBUNJATENG.COM  - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 sudah mulai bekerja sejak 25 Januari.

KPPS sendiri memiliki masa kerja dari 25 Januari hingga 23 Februari 2024.


Adapun besaran gaji KPPS Pemilu 2024 menjadi 4 golongan:


Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000; Rp 900.000 (Pilkada 2024)

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000; Rp 850.000 (Pilkada 2024)

Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000; Rp 650.000 (Pilkada 2024)

Gaji Ketua KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.500.000

Gaji Sekretaris KPPSLN Pemilu 2024: Rp 6.000.000


Selain itu, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas KPPS selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Rincian santunannya sebagai berikut:


Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Santunan bagi yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang

Santunan bagi yang luka berat: Rp16.500.000 per orang

Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.


Untuk jadwal pencairan gaji petugas KPPS di Pemilu 2024, mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.


Merujuk pada SK tersebut, maka diperkirakan jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. 

 

(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved