Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pakai Ambulans untuk Antar Sabu, Pegawai Honorer Puskesmas Dipecat

Dia diberhentikan setelah diduga membawa sabu-sabu seberat 1.061 gram di dalam mobil ambulans pelat merah.

Freepik
Ilustrasi Ambulans 

TRIBUNJATENG.COM, LHOKSEUMAWE – Seorang sopir ambulans yang merupakan pegawai honorer di Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, resmi dipecat.

Sopir tersebut berinisial TR.

Dia diberhentikan setelah diduga membawa sabu-sabu seberat 1.061 gram di dalam mobil ambulans pelat merah.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi saat Transaksi Sabu di Dalam Rumah

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin menyebutkan TR berstatus pegawai honorer.

"Dia sejak ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Langsa langsung kita pecat," tegas Amir, Minggu (11/2/2024).

Tak hanya itu, Kadinkes juga memperingatkan Kepala Puskesmas Lhoksukon, Khaldun agar lebih ketat mengawasi pegawainya.

"Saya tegur juga Kepala Puskesmas agar lebih ketat mengawasi stafnya.

Sehingga peristiwa sejenis ini tidak terjadi lagi," terangnya.

Untuk mobil ambulans, sambung Amir Syarifuddin, dirinya sudah berkomunikasi dengan Polres Aceh Timur.

Amir meminta agar ambulans yang kini dijadikan barang bukti bisa dipinjam pakai untuk melayani pasien di Puskesmas Lhoksukon.

"Kami komunikasi dengan Polres Langsa juga agar ambulans bisa tetap digunakan," terangnya.

Dipakai antar sabu-sabu

Sebelumnya diberitakan, petugas mengamankan satu unit ambulans pelat merah milik Puskesmas Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Petugas juga menangkap tiga pria di Kota Langsa.

Hal ini terkait dengan dugaan ambulans Puskesmas yang digunakan oleh pengedar sabu-sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan, pria yang ditangkap itu yakni AM (29) warga Desa Buket Dindeng, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Lalu IW (33) warga Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, dan MN (36) warga Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan sopir ambulans yaitu TR melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Langsa.

Barang bukti yang disita yaitu tiga ponsel, satu ambulans pelat merah jenis Toyota Innova, dan dua sepeda motor. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambulans Pelat Merah di Aceh Disalahgunakan untuk Angkut Sabu-sabu, Kadinkes Pecat 1 Pegawai"

Baca juga: Hakim Tertawa Dengar Harga Barang Branded Hasil Narkoba Selebgram Adelia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved