Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mata Lokal Memilih

10 Tahanan Polres Sukoharjo Dapat Salurkan Hak Suaranya pada Pemilu 2024

Sebanyak 10 warga yang menjadi tahanan di Polres Sukoharjo mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
Polres Sukoharjo
Petugas KPPS saat mendatangi ruang tahanan Mapolres Sukoharjo untuk melakukan pendataaan untuk Pemilu 2024, Senin (12/2/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 10 warga yang menjadi tahanan di Polres Sukoharjo mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya di Pemilu 2024.

Kasat Tahti Polres Sukoharjo, Iptu Totok mengatakan, warga yang berstatus tahanan polisi masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
 
Menurutnya, tahanan akan melakukan pencoblosan melalui mekanisme dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Baca juga: Jam berapa Pencoblosan Dimulai Besok dan Pukul Berapa Pemilih DPTb Bisa Nyoblos? Simak Aturan KPU

“Nanti petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS yang akan datang ke Polres mendatangi tahanan untuk dilakukan pemungutan suara,” ucap Iptu Totok saat dikonfirmasi, Selasa (12/2/2024).

Dia menyampaikan, nantinya petugas TPS dari Kelurahan Mandan yang akan hadir ke Polres Sukoharjo.

Iptu Totok menambahkan, bahwa tahanan di Polres Sukoharjo sebanyak 12 orang. 

Dimana 10 orang bisa mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya karena memenuhi syarat.

Sementara, 2 orang lainnya tidak dapat menyalurkan suaranya karena satu tahanan sudah terdaftar di DPTb luar kota, dan satu tahanan lainnya belum terdaftar DPT. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved